Kementerian ESDM Perketat Tambang Sulbar

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:17:06 WIB
Kementerian ESDM Perketat Tambang Sulbar

JAKARTA - Langkah strategis tengah diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam meningkatkan kualitas tata kelola sektor pertambangan. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah memperketat proses permohonan izin usaha pertambangan sebagai bentuk penguatan regulasi dan transparansi publik.

Pengetatan tersebut tak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan legalitas untuk mewujudkan kegiatan tambang yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, pengawasan izin dilakukan secara sistematis dan terbuka, dengan merujuk pada aturan dari Kementerian ESDM.

“Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, dalam keterangan di Mamuju, Rabu.

Ia menjelaskan, proses perizinan yang diperketat meliputi dua jenis dokumen penting: Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kedua izin tersebut memiliki ruang lingkup dan fungsi berbeda, namun sama-sama krusial dalam pengelolaan sumber daya alam.

IUP diberikan kepada badan usaha untuk melakukan eksplorasi dan produksi tambang mineral logam, mineral bukan logam, serta batubara. Sementara SIPB lebih difokuskan pada kegiatan pertambangan batuan seperti pasir, batu gamping, dan tanah urug, yang lazim digunakan dalam pembangunan infrastruktur.

Prosedur yang Lebih Ketat dan Transparan

Dijelaskan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulbar, Arnawaty Achmad, proses pengajuan izin kini mengikuti standar verifikasi yang lebih rinci dan ketat. Setiap pemohon wajib mengikuti checklist resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Pemohon SIPB wajib melengkapi persyaratan, mulai dari penggunaan akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dan daftar koordinat wilayah,” jelas Arnawaty.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib menyerahkan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak menggunakan bahan peledak dalam proses penambangan serta menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Arnawaty menyebutkan, pihaknya terus memantau setiap dokumen yang masuk. Ia bahkan memperlihatkan satu lembar checklist permohonan SIPB yang tengah diproses saat memberikan keterangan.

Selain dokumen administratif, pemohon juga harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan salinan kontrak proyek pembangunan yang didanai oleh pemerintah pusat atau daerah. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan tambang yang diajukan memiliki relevansi strategis.

“Data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi,” tegasnya.

Pengawasan Profil dan Tata Ruang

Ketelitian dalam proses verifikasi juga diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulbar, Ilham. Menurutnya, setiap permohonan izin tambang kini wajib menyertakan berbagai informasi mendetail, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga profil pengurus badan usaha.

Tak berhenti di situ, Ilham menegaskan bahwa komitmen terhadap pengelolaan lingkungan menjadi kriteria penting yang diperiksa dalam setiap permohonan izin.

"Setiap permohonan tidak cukup hanya memiliki NIB dan NPWP. Kami cek juga profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan," terangnya.

Proses pengajuan SIPB saat ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sementara untuk permohonan IUP, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 yang menjelaskan tata cara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Berkelanjutan

Kebijakan pengetatan ini bukan tanpa tujuan. Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas ESDM ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya berjalan sesuai hukum, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.

“Melalui standar dan proses yang ketat ini, kami berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulbar dapat berjalan secara legal, aman, bertanggung jawab dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Ilham.

Dengan pendekatan berbasis risiko dan kepatuhan terhadap norma lingkungan, pemerintah daerah berharap praktik-praktik pertambangan liar dan tidak berizin dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, integrasi data dan prosedur daring seperti OSS RBA memberi kemudahan dan efisiensi, tanpa mengesampingkan pengawasan terhadap badan usaha yang mengajukan izin.

Langkah ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ESDM mampu menciptakan sistem pertambangan yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Terkini