UMKM Banggai Naik Kelas

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:58:12 WIB
UMKM Banggai Naik Kelas

JAKARTA - Upaya perlindungan hukum terhadap produk lokal kini semakin terasa dampaknya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai. Melalui fasilitasi pemerintah daerah, sebanyak sepuluh produk UMKM berhasil memperoleh sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM, sebuah capaian penting dalam penguatan identitas usaha serta peningkatan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong UMKM agar mampu bersaing, tidak hanya di level lokal, tapi juga secara nasional. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Haryadi Mangun, menjelaskan bahwa sertifikasi merek menjadi bagian penting dari proses pembinaan berkelanjutan yang selama ini dilakukan pihaknya.

"Sepuluh produk tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari makanan hingga kerajinan. Kami dorong para pelaku UMKM agar produk mereka punya perlindungan hukum melalui sertifikat merek. Ini penting agar produk mereka punya identitas yang jelas dan tidak mudah ditiru," kata Haryadi.

Pernyataan tersebut mencerminkan dorongan kuat pemerintah dalam memperkuat ketahanan produk lokal terhadap risiko penjiplakan atau kompetisi tidak sehat. Di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat, kepemilikan sertifikat merek bukan hanya menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi pondasi dalam mengembangkan merek yang kredibel dan terpercaya.

Langkah Disperindag Banggai ini merupakan bagian dari program fasilitasi yang menyasar pelaku UMKM agar memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dengan sertifikat merek, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menjajaki pasar yang lebih luas, termasuk peluang untuk menjual produknya melalui jalur digital seperti e-commerce.

Tidak hanya itu, sertifikat merek juga menjadi syarat penting dalam pengembangan produk secara profesional. Legalitas yang kuat membuat pelaku usaha lebih siap bermitra dengan pihak lain, seperti ritel modern, investor, hingga lembaga keuangan. Artinya, pintu menuju pembiayaan dan ekspansi usaha pun semakin terbuka lebar.

Haryadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam memajukan UMKM. “Upaya ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam mendukung UMKM agar naik kelas,” ujarnya.

Mendorong UMKM agar naik kelas memang tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga perlindungan hukum seperti yang telah dilakukan Disperindag Kabupaten Banggai.

Dari sisi pelaku UMKM, sertifikasi merek membawa dampak yang sangat signifikan. Selain memberi rasa aman terhadap karya dan produk mereka, legalitas ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Di pasar modern, konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki identitas yang jelas dan resmi.

Tidak hanya itu, legalitas merek juga memperkuat posisi tawar UMKM dalam berbagai aspek. Misalnya, ketika produk akan dipasarkan melalui marketplace nasional atau internasional, kepemilikan merek menjadi syarat utama. Hal ini menjadi bagian dari strategi branding yang kuat dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hak eksklusif ini melindungi merek dari penggunaan oleh pihak lain tanpa izin, baik dalam bentuk nama, logo, maupun bentuk identitas usaha lainnya.

Inilah yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah Kabupaten Banggai, agar setiap UMKM tidak hanya mampu memproduksi barang atau jasa yang berkualitas, tetapi juga memiliki sistem perlindungan yang membuat mereka lebih tangguh secara hukum dan ekonomi.

Lebih lanjut, langkah ini menjadi fondasi penting bagi rencana jangka panjang pengembangan ekonomi lokal. Ketika UMKM tumbuh dan berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat, maka akan tercipta ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah Kabupaten Banggai juga berharap agar inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Perlindungan terhadap UMKM melalui sertifikat merek bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga perlu dukungan aktif dari pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, proses pengurusan sertifikat merek sering kali dianggap rumit dan memerlukan biaya. Namun dengan adanya fasilitasi dari pemerintah daerah, hambatan tersebut bisa diminimalkan. Disperindag Kabupaten Banggai menjadi jembatan antara pelaku usaha dan instansi pusat, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan lebih lancar dan terjangkau.

Program seperti ini patut mendapat apresiasi karena mampu memberikan solusi nyata bagi tantangan yang sering dihadapi UMKM. Pemerintah daerah yang proaktif menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Kini, sepuluh pelaku UMKM di Banggai telah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk produk mereka. Ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju pengembangan usaha yang lebih mapan. Dengan legalitas yang telah dimiliki, tantangan ke depan tentu masih ada, tetapi setidaknya mereka kini sudah selangkah lebih maju.

Terkini