OJK Dorong Manajer Investasi Perluas Akses Dana Pensiun

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:06:27 WIB
OJK Dorong Manajer Investasi Perluas Akses Dana Pensiun

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri dana pensiun di Indonesia dengan mendorong peran aktif manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Langkah strategis ini diambil untuk memperluas akses kepemilikan dana pensiun, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat individual yang selama ini belum banyak tersentuh layanan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang belum memiliki fasilitas pensiun melalui lembaga formal. Ia menekankan bahwa DPLK menjadi pintu masuk paling relevan bagi masyarakat individual maupun pekerja informal untuk membangun dana hari tua.

Menurut Ogi, dorongan terhadap pendirian DPLK baru ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas literasi dan inklusi keuangan di sektor pensiun. Jika sebelumnya hanya bank dan perusahaan asuransi yang diperbolehkan mendirikan DPLK, kini peluang tersebut juga dibuka untuk manajer investasi. Langkah ini diharapkan memperluas pilihan serta meningkatkan daya saing antar lembaga pengelola dana pensiun di Tanah Air.

Manajer Investasi Kini Punya Peluang Setara

Ogi menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut memberi ruang baru bagi manajer investasi untuk berperan aktif dalam ekosistem dana pensiun. Ia mengungkapkan bahwa beberapa manajer investasi masih dalam tahap kajian internal untuk melihat potensi dan kesiapan mendirikan DPLK, terutama bagi mereka yang berada di bawah naungan induk perusahaan yang telah memiliki DPLK sebelumnya.

Peluang baru ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) yang resmi berlaku mulai 23 Maret 2025. Aturan tersebut membuka kesempatan luas bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK dengan syarat tertentu.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, manajer investasi yang ingin mendirikan DPLK harus memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir saat mengajukan izin pendirian. Ketentuan ini menjadi parameter utama untuk memastikan kapasitas keuangan dan stabilitas pengelolaan yang memadai dalam mengelola dana pensiun masyarakat.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa berdasarkan data hingga akhir 2024, terdapat 14 manajer investasi—baik joint venture maupun lokal—yang memiliki AUM di atas Rp25 triliun. Dengan demikian, mereka telah memenuhi syarat untuk mengajukan izin pendirian DPLK.

Katalis Baru Pertumbuhan Industri Dana Pensiun

Langkah strategis OJK ini diproyeksikan menjadi salah satu katalis positif bagi pertumbuhan industri dana pensiun pada tahun 2025. Ogi menyampaikan keyakinannya bahwa keterlibatan manajer investasi dalam pendirian DPLK akan memperluas akses masyarakat terhadap produk dana pensiun, sekaligus memperkuat daya tarik industri tersebut secara keseluruhan.

OJK menilai bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun. Pertumbuhan ini diprediksi akan terdorong oleh beberapa faktor positif, seperti kenaikan upah minimum regional (UMR) yang meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang memperbesar jangkauan peserta DPLK.

Selain itu, hadirnya DPLK yang didirikan oleh manajer investasi diharapkan menambah variasi produk dan layanan yang kompetitif di pasar. Keberagaman tersebut dapat menarik minat peserta baru, terutama dari kalangan milenial dan pekerja informal yang selama ini kurang tersentuh oleh program dana pensiun konvensional.

Dari sisi kelembagaan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dengan dukungan regulasi yang lebih terbuka, industri dana pensiun diharapkan semakin adaptif terhadap perubahan ekonomi serta mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Arah Baru Dana Pensiun Menuju Inklusi Keuangan

Kebijakan perluasan pendirian DPLK bagi manajer investasi menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperkuat inklusi keuangan nasional. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pensiun melalui mekanisme tabungan yang terstruktur dan berkelanjutan.

OJK memandang pentingnya memperluas akses ke dana pensiun, mengingat sebagian besar tenaga kerja di Indonesia masih berada di sektor informal dan belum memiliki jaminan hari tua. Dengan keterlibatan manajer investasi, diharapkan muncul berbagai inovasi produk dan strategi pemasaran yang mampu menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat.

Selain memperluas akses, pendirian DPLK oleh manajer investasi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri keuangan nasional. Dengan jumlah peserta yang lebih besar dan diversifikasi produk yang lebih luas, industri dana pensiun akan memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Ogi menilai bahwa kerja sama antara regulator, industri, dan pelaku pasar sangat penting untuk mewujudkan ekosistem pensiun yang sehat dan inklusif. Ia optimistis bahwa langkah ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang.

Dengan demikian, kebijakan OJK yang membuka peluang bagi manajer investasi mendirikan DPLK bukan hanya sekadar penyesuaian regulasi, melainkan juga langkah strategis untuk memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Terkini