Pemerintah Belum Tambah Dana Negara ke Bank BUMN

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:36:08 WIB
Pemerintah Belum Tambah Dana Negara ke Bank BUMN

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk bersikap hati-hati dalam mengelola likuiditas negara menjelang akhir tahun anggaran. Meski sebelumnya telah menempatkan dana dalam jumlah besar ke sektor perbankan, hingga kini belum ada rencana penambahan dana negara ke bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi kondisi likuiditas yang diperkirakan akan meningkat menjelang tutup tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut belum memiliki rencana untuk kembali menambah penempatan uang negara di bank BUMN. Sebelumnya, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank umum mitra sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Pemerintah Antisipasi Kenaikan Likuiditas Akhir Tahun

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa keputusan tidak menambah dana negara ke perbankan dilandasi oleh prediksi meningkatnya likuiditas pada akhir tahun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai belum diperlukan tambahan suntikan dana ke bank BUMN.

“Jadi kita tidak ada (penambahan uang negara ke bank) untuk akhir tahun ini, karena tadi disampaikan pak Menteri bahwa potensi kenaikan likuiditas untuk akhir tahun ini akan meningkat,” kata Astera.

Langkah ini mencerminkan strategi fiskal yang lebih terukur, dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan kebutuhan aktual sektor perbankan. Pemerintah menilai stabilitas likuiditas tetap dapat terjaga tanpa perlu menambah dana penempatan dalam waktu dekat.

Kebijakan Tahun Depan Masih Fleksibel

Astera menambahkan, untuk tahun depan pemerintah juga belum menetapkan rencana penambahan uang negara ke bank. Dana negara akan ditabung terlebih dahulu sambil mencermati perkembangan ekonomi dan dinamika sektor keuangan nasional.

“Jadi, kita akan tabung dulu uang kita untuk tahun depan. Kalau nanti dinamikanya memungkinkan, ya tentunya akan bisa gelontorkan lagi ke perbankan,” terangnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana negara bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah tetap membuka peluang untuk kembali menyalurkan dana ke perbankan apabila kondisi ekonomi membutuhkan stimulus tambahan guna menjaga momentum pertumbuhan.

Penempatan Dana Negara Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 12 September 2025. Melalui keputusan ini, pemerintah melakukan penempatan uang negara pada 5 bank umum mitra, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana tersebut memiliki batas maksimal pada masing-masing bank. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing memperoleh limit Rp55 triliun. BTN mendapatkan Rp25 triliun, sementara BSI memperoleh Rp10 triliun. Total dana yang disalurkan mencapai Rp200 triliun.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Purbaya dalam keterangannya.

Fokus Dorong Sektor Riil dan Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penempatan uang negara tersebut memiliki tujuan utama untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit ke masyarakat dan dunia usaha.

Tenor penempatan dana negara ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan dana negara memberikan dampak langsung bagi perekonomian. Dengan penyaluran yang tepat sasaran, dana tersebut diharapkan mampu memperkuat likuiditas perbankan, meningkatkan kredit, dan mendorong aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

Terkini