JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan perubahan signifikan terkait pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran kompensasi ini akan dilakukan setiap bulan, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan kestabilan arus kas bagi kedua perusahaan milik negara tersebut.
Perubahan Mekanisme Pembayaran
Pada kunjungan ke Kementerian Keuangan, Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengubah mekanisme pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam skema baru yang mulai diterapkan pada 2026, pembayaran akan dilakukan setiap bulan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan. DIPA ini memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan pencairan dana secara rutin setiap bulan.
"Kami mengubah mekanisme pembayaran yang tadinya dilakukan setiap triwulan menjadi setiap bulan. Pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan DIPA yang telah ditetapkan, sehingga ada kepastian dalam pencairan dana," ujar Yuliot.
Menurut Yuliot, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada Pertamina dan PLN terkait pembayaran yang lebih teratur. Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan setelah dilakukan evaluasi terhadap tagihan yang dikirimkan setiap bulan oleh kedua perusahaan tersebut.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan kedua perusahaan BUMN tersebut dapat lebih mudah merencanakan dan mengelola keuangan mereka.
Dasar Hukum Pembayaran Bulanan
Salah satu landasan hukum yang mendukung perubahan skema ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 November 2025 dan menetapkan bahwa kompensasi akan dibayar setiap bulan dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan dana kompensasi, termasuk penghitungan biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN dalam melaksanakan penugasan yang tidak menguntungkan secara finansial.
Adanya ketentuan ini juga memastikan bahwa margin yang diharapkan akan berada dalam tingkat kewajaran yang sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemerintah.
Mengurangi Ketergantungan pada Proses Triwulanan
Sebelumnya, mekanisme pembayaran triwulanan mengharuskan adanya evaluasi dan reviu yang dilakukan setiap akhir periode tiga bulan. Proses ini seringkali memperlambat pencairan dana yang dibutuhkan Pertamina dan PLN untuk menjalankan operasional mereka.
Dengan adanya perubahan skema pembayaran menjadi bulanan, diharapkan proses evaluasi dan pencairan dana akan lebih cepat dan efisien.
Pemerintah berharap langkah ini akan memperbaiki arus kas bagi kedua perusahaan energi besar ini. Terutama bagi PLN dan Pertamina yang mengelola layanan vital di Indonesia, kestabilan arus kas sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat.
Skema pembayaran bulanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan kedua perusahaan, mengurangi ketergantungan mereka terhadap aliran dana yang tidak pasti, serta memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik.
Audit BPK Sebagai Acuan Pembayaran Akhir
Meskipun pembayaran akan dilakukan setiap bulan, jumlah pembayaran akhir akan tetap mengacu pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yuliot menekankan bahwa hasil audit ini akan menentukan jumlah sisa pembayaran yang akan diselesaikan oleh pemerintah.
Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diberikan sesuai dengan kewajiban yang telah dihitung berdasarkan evaluasi dan reviu yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Dengan adanya audit BPK, kami memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan mekanisme ini, cash flow dari Pertamina dan PLN akan semakin stabil," tambah Yuliot.
Pemerintah Indonesia optimis bahwa perubahan skema pembayaran kompensasi ini akan membawa dampak positif bagi kedua perusahaan tersebut. Pembayaran yang lebih teratur diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan efisiensi operasional, terutama dalam menghadapi tantangan yang ada di sektor energi.
Dengan adanya dukungan yang lebih stabil, Pertamina dan PLN diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan pengembangan infrastruktur energi di Indonesia.