Asuransi Asei Soroti Peluang Kenaikan Batas Investasi Saham

Senin, 02 Februari 2026 | 11:16:46 WIB
Asuransi Asei Soroti Peluang Kenaikan Batas Investasi Saham

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan batas investasi dana asuransi di pasar modal Indonesia memunculkan beragam respons dari pelaku industri. 

Di tengah dinamika pasar saham dan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran investor institusional domestik. 

PT Asuransi Asei Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai peluang, sekaligus tantangan yang harus dikelola secara cermat agar tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi perusahaan asuransi.

Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan limit investasi asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen membuka sejumlah ruang pengembangan bagi industri asuransi umum. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut harus disikapi dengan pendekatan kehati-hatian dan tata kelola risiko yang kuat.

Diversifikasi Investasi Dan Potensi Imbal Hasil

Menurut Dody, peluang pertama dari kenaikan limit investasi adalah kemampuan industri asuransi untuk melakukan diversifikasi sumber pendapatan investasi. Dengan porsi investasi yang lebih luas, perusahaan asuransi dapat menempatkan dana pada instrumen saham yang memiliki fundamental kuat dan tingkat likuiditas tinggi, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.

Peluang kedua adalah potensi peningkatan imbal hasil jangka panjang. Dalam kondisi ekonomi yang mulai pulih atau saat siklus pasar berada dalam fase yang lebih kondusif, alokasi investasi di pasar saham dinilai mampu memberikan return yang lebih optimal dibandingkan instrumen konservatif. Hal ini menjadi penting bagi perusahaan asuransi dalam menjaga kinerja investasi di tengah tantangan suku bunga dan volatilitas pasar keuangan global.

“Ketiga adalah kontribusi terhadap stabilitas pasar modal, melalui peran investor institusional sebagai anchor investor. Terakhir yakni penguatan kapabilitas internal, termasuk sistem pemantauan risiko, analisis valuasi, dan proses due diligence investasi,” katanya.

Dody menilai, dengan kapasitas investasi yang lebih besar, perusahaan asuransi dituntut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pendukung.

Risiko Yang Perlu Diantisipasi Industri Asuransi

Di balik peluang tersebut, Dody mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus dikelola secara cermat. Risiko pertama adalah volatilitas pasar saham yang dapat memengaruhi nilai wajar portofolio investasi. Fluktuasi harga saham berpotensi berdampak langsung pada rasio solvabilitas perusahaan melalui mekanisme penilaian mark-to-market.

Selain itu, terdapat risiko ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas. Karakteristik liabilitas asuransi umum yang cenderung berjangka pendek menuntut pengelolaan investasi yang selaras agar tidak menimbulkan tekanan likuiditas di kemudian hari. Risiko berikutnya adalah risiko konsentrasi, terutama jika alokasi investasi terlalu terfokus pada segmen atau sektor tertentu di pasar modal.

“Dan terakhir ada risiko kepatuhan dan tata kelola yang menuntut penyesuaian kebijakan internal, sistem, dan sumber daya manusia,” tegas Dody.

Menurutnya, peningkatan limit investasi harus diiringi dengan penguatan kerangka manajemen risiko dan tata kelola perusahaan agar tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Prinsip Kehati-hatian Tetap Jadi Landasan

Meski demikian, Asuransi Asei menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas serta pendalaman pasar modal domestik, sekaligus meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar, terutama di tengah tekanan terhadap IHSG.

Dody menjelaskan bahwa pemerintah juga menyampaikan wacana agar peningkatan porsi investasi dari dana pensiun dan asuransi difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti yang tergabung dalam indeks LQ45. Pendekatan ini dinilai dapat meminimalkan risiko spekulatif sekaligus memperkuat struktur pasar modal.

Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas investasi, bukan kewajiban untuk menempatkan dana secara otomatis. Setiap keputusan investasi akan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian atau prudential principle, dengan mempertimbangkan kecukupan modal dan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).

Pertimbangan lainnya mencakup kesesuaian antara aset dan liabilitas melalui pendekatan Asset Liability Management (ALM), profil risiko perusahaan, serta karakteristik liabilitas asuransi umum yang umumnya berjangka pendek hingga menengah. Selain itu, kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan juga menjadi acuan utama.

“Dengan demikian, implementasi kebijakan ini di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur,” tegas Dody.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah arahan kepada para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas pasar modal, salah satunya melalui rencana kenaikan limit investasi dana pensiun dan asuransi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa batas investasi institusi tersebut akan dinaikkan menjadi 20 persen dari sebelumnya 8 persen, sejalan dengan praktik di negara-negara OECD.

"Dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%, regulasi baru ini sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," kata Airlangga.

Senada, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut porsi investasi yang lebih besar kemungkinan akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dalam 12 bulan terakhir atau LQ45. "Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," terangnya.

Terkini

7 Buah Kering Bantu Menurunkan Risiko Lonjakan Gula Darah

Senin, 02 Februari 2026 | 13:49:27 WIB

Air Rebusan Herbal Ampuh Redakan Sakit Pinggang Alami

Senin, 02 Februari 2026 | 13:49:26 WIB

Tak Hanya Jepang, Ini 5 Surga Sakura Asia Menawan

Senin, 02 Februari 2026 | 13:49:23 WIB