Alokasi Saham Asuransi Naik Dinilai Ubah Struktur Industri

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:09:09 WIB
Alokasi Saham Asuransi Naik Dinilai Ubah Struktur Industri

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk memperluas porsi investasi industri asuransi dan dana pensiun di pasar modal mulai memantik perhatian pelaku usaha. 

Kebijakan yang mengarah pada kenaikan batas alokasi saham dari sebelumnya 8% menjadi 20% dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan berpotensi membawa perubahan struktural bagi industri asuransi umum. 

Di tengah tekanan pasar dan fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), langkah ini dipandang dapat memperkuat peran investor institusional domestik sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

PT Asuransi Asei Indonesia menjadi salah satu pelaku industri yang secara terbuka menilai rencana tersebut sebagai kebijakan strategis jangka menengah hingga panjang. 

Menurut manajemen, perluasan ruang investasi saham dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil, dengan basis investor jangka panjang yang lebih kuat dan tidak terlalu bergantung pada aliran dana asing yang bersifat jangka pendek.

Pendalaman Pasar Modal Jadi Dampak Utama

Direktur Utama Asuransi Asei Indonesia, Dody Dalimunthe, mengatakan rencana kenaikan batas alokasi saham berpotensi mendorong pendalaman pasar modal domestik. 

Peningkatan partisipasi investor institusional dalam negeri diyakini mampu memperkuat struktur pasar, mengurangi dominasi hot money, serta meningkatkan stabilitas dalam jangka panjang.

“Selain itu, akan menyebabkan diversifikasi portofolio investasi industri, yang mana industri asuransi memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengoptimalkan risk-adjusted return, khususnya bagi perusahaan dengan posisi permodalan yang kuat dan pengelolaan investasi yang matang,” ucapnya.

Dengan ruang investasi yang lebih luas, perusahaan asuransi dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menyeimbangkan imbal hasil dan risiko. Kondisi ini menjadi relevan, terutama ketika instrumen pendapatan tetap menghadapi volatilitas akibat dinamika suku bunga global. Dalam konteks tersebut, saham dapat menjadi alternatif untuk menjaga kinerja portofolio jangka menengah hingga panjang.

Tata Kelola Dan Kapasitas Investasi Meningkat

Dody juga menekankan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya berhenti pada sisi alokasi aset, tetapi juga mendorong peningkatan tata kelola investasi industri asuransi umum. 

Dengan porsi saham yang lebih besar, perusahaan dituntut memperkuat investment governance, termasuk penerapan Asset Liability Management (ALM) yang lebih disiplin.

Selain itu, perusahaan perlu melakukan stress testing terhadap portofolio saham serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan investasi. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial agar peningkatan eksposur saham tidak berujung pada lonjakan risiko yang tidak terkendali.

Namun, Dody mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak akan seragam bagi seluruh pelaku industri. Perusahaan asuransi dengan Risk Based Capital (RBC) yang solid dan infrastruktur manajemen risiko yang kuat akan memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan peluang. 

“Sementara itu, perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan permodalan cenderung tetap bersikap konservatif,” kata Dody.

Sikap Asei Dan Fokus Pada Saham Likuid

Bagi Asei sendiri, rencana pemerintah tersebut disambut secara positif. Dody menyebut kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas dan pendalaman pasar modal domestik. 

“Sekaligus, meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” ujarnya.

Dalam wacana yang berkembang, pemerintah juga menyampaikan bahwa peningkatan porsi investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, akan lebih difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti yang tergabung dalam indeks LQ45. Secara prinsip, Dody menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang positif dan konstruktif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas, bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis. 

Setiap keputusan investasi tetap akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan kecukupan modal, rasio solvabilitas, kesesuaian aset dan liabilitas, serta profil risiko liabilitas asuransi umum yang umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah.

“Dengan demikian, implementasi kebijakan itu di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur,” tuturnya.

Kerangka Regulasi Dan Ruang Yang Tersedia

Dody juga menjelaskan bahwa secara regulasi, ruang investasi saham bagi perusahaan asuransi sebenarnya sudah cukup luas. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia hingga maksimum 40% dari total dana investasi, sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan solvabilitas.

Untuk mengendalikan risiko konsentrasi, OJK juga menetapkan batas maksimum 10% dari total dana investasi untuk setiap satu emiten saham. Aturan yang lebih ketat berlaku bagi emiten yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi. 

“Ketentuan itu memastikan bahwa peningkatan porsi saham tidak terpusat pada satu atau dua emiten saja, sekalipun emiten tersebut berkapitalisasi besar,” ungkapnya.

Menurut Dody, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang investasi saham harus berbasis risiko, bukan semata-mata mengejar batas maksimum regulasi. 

Rencana peningkatan porsi ke 20% pun dinilai masih jauh di bawah batas efektif yang ditentukan oleh hasil stress test, dampak terhadap RBC, serta kecukupan likuiditas untuk pembayaran klaim.

“Dengan demikian, batas investasi saham bersifat risk-based, bukan sekadar angka maksimum regulasi,” ucapnya. 

Karena itu, kebijakan pemerintah ini dinilai tidak memerlukan perubahan POJK secara fundamental. Di sisi lain, perusahaan asuransi diharapkan dapat berperan sebagai anchor investor, khususnya pada saham berkapitalisasi besar.

Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp522,64 miliar. Dari jumlah tersebut, penempatan di instrumen saham baru mencapai Rp3,80 miliar atau sekitar 0,73% dari total portofolio, mencerminkan pendekatan konservatif yang selama ini diterapkan industri.

Terkini