DPR Pemerintah Sepakati PBI JKN Tetap Dibayar 3 Bulan

Senin, 09 Februari 2026 | 13:49:32 WIB
DPR Pemerintah Sepakati PBI JKN Tetap Dibayar 3 Bulan

JAKARTA - Kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah memberikan kepastian penting bagi jutaan masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Di tengah polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, DPR dan pemerintah memastikan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

 Keputusan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat. 

Dalam rapat bersama pemerintah, DPR menyepakati langkah-langkah konkret agar pelayanan kesehatan tidak terhenti sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara menyeluruh.

Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah memastikan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran tetap dilakukan selama periode tersebut.

“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Keputusan ini menjadi jaminan penting bagi peserta PBI yang sempat terdampak penonaktifan kepesertaan. Dengan kesepakatan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir soal status kepesertaan maupun pembiayaan dalam waktu dekat.

Pemutakhiran Data Jadi Fokus Utama

Selain memastikan layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pembenahan data kepesertaan. Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Validasi dan pembaruan data diharapkan dapat mengurangi kesalahan sasaran sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan data yang mutakhir dan terverifikasi, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

Peran BPJS Kesehatan Dalam Sosialisasi

Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah juga menyoroti pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah dari pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau keterkejutan saat status kepesertaan berubah. Dengan adanya pemberitahuan yang jelas dan tepat waktu, peserta diharapkan dapat segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi yang intensif juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem JKN. DPR menilai transparansi informasi merupakan kunci agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta jaminan kesehatan.

Respons Pemerintah Dan Dampak Penonaktifan

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional secara otomatis dan sementara selama tiga bulan. 

Usulan tersebut bertujuan memberi waktu bagi pemerintah untuk memvalidasi data penerima, sebagai respons atas penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari total 11 juta peserta yang kepesertaannya dicabut, terdapat kelompok dengan kondisi kesehatan serius. Ia menyebut sekitar 120 ribu peserta memiliki riwayat penyakit katastropik, serta terdapat sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak penonaktifan tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah karena menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan reaktivasi sementara dinilai sebagai langkah darurat yang diperlukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sambil menunggu proses validasi data selesai.

Melalui kesepakatan ini, DPR dan pemerintah berharap polemik terkait PBI dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kepastian layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat sekaligus membuka ruang perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Terkini