Perbedaan Antara Golden Visa dan Visa Khusus Diaspora Indonesia

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08:35 WIB
Perbedaan Antara Golden Visa dan Visa Khusus Diaspora Indonesia

JAKARTA - Program Global Citizen of Indonesia (GCI), yang merupakan visa khusus untuk diaspora Indonesia, hadir sebagai sebuah alternatif bagi warga negara Indonesia yang kini tinggal di luar negeri.

 Meskipun keduanya berkaitan dengan izin tinggal di Indonesia, visa GCI memiliki perbedaan mencolok dengan Golden Visa. 

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Is Edy Eko Putranto, dalam sebuah wawancara di Lapas Kelas II A Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu.

Menurut Eko, perbedaan utama antara keduanya terletak pada sasaran pemohon dan syarat-syarat yang dibutuhkan. "Golden Visa ini memang lebih ditujukan untuk investor, sedangkan GCI hadir untuk memberikan solusi bagi diaspora Indonesia," ujarnya. 

GCI dirancang dengan memberikan kemudahan bagi berbagai kategori diaspora Indonesia yang berhak mengajukan permohonan visa ini, sementara Golden Visa lebih fokus pada investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Golden Visa untuk Investor dan Batas Waktu Izin Tinggal

Golden Visa adalah program izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan alasan investasi. Bagi mereka yang tertarik dengan visa ini, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. 

Untuk bisa mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, pemohon harus berinvestasi minimal sebesar 2,5 juta dolar AS. Sementara itu, jika ingin memperoleh izin tinggal selama sepuluh tahun, investasi yang harus dilakukan adalah sebesar 5 juta dolar AS.

Namun, Golden Visa ini memiliki batas waktu tertentu, yaitu antara lima hingga sepuluh tahun, yang dapat diperpanjang setelahnya, selama investor memenuhi syarat dan kewajibannya. Berbeda dengan GCI, yang memungkinkan pemohon untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. 

Dengan demikian, Golden Visa lebih difokuskan untuk orang asing yang bukan bagian dari diaspora Indonesia, sedangkan GCI ditujukan untuk mereka yang memiliki hubungan darah atau ikatan dengan Indonesia.

Visa GCI untuk Diaspora Indonesia dengan Syarat Mudah

Program GCI dirancang untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang termasuk dalam kategori diaspora Indonesia. Visa ini diberikan kepada berbagai kelompok, seperti eks WNI, keturunan eks WNI, hingga orang asing yang menikah dengan WNI atau pemegang izin tinggal terbatas di Indonesia. 

Hal ini bertujuan untuk memberi solusi bagi masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan dengan negara lain, tetapi ingin tetap memiliki akses tinggal di Indonesia.

Salah satu keunggulan dari program GCI adalah syarat yang lebih ringan dibandingkan dengan Golden Visa. Untuk mendapatkan visa GCI, pemohon hanya perlu menunjukkan bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau sekitar 15.000 dolar AS per tahun. 

Selain itu, untuk kategori keahlian khusus, GCI memungkinkan pemohon untuk mengajukan surat undangan dan penjaminan dari pemerintah pusat tanpa perlu memenuhi persyaratan investasi besar seperti pada Golden Visa.

Fleksibilitas Visa GCI dan Penerapannya di Indonesia

Program visa GCI, meskipun baru diluncurkan pada 26 Januari 2026, sudah menarik perhatian beberapa diaspora Indonesia. Namun, hingga saat ini baru ada 11 pengajuan visa GCI. 

Walaupun jumlah pengajuan masih terbatas, Eko menekankan bahwa program ini adalah bukti bahwa Kementerian Imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi mereka yang memiliki ikatan dengan Indonesia namun tinggal di luar negeri. Menurutnya, GCI memberikan kesempatan bagi diaspora Indonesia untuk tetap mempertahankan status mereka di negara asal, tanpa harus menghadapi batasan waktu yang berlaku pada Golden Visa.

Program GCI ini juga mencerminkan langkah pemerintah untuk lebih inklusif, dengan tidak hanya memberi perhatian kepada investor asing, tetapi juga kepada warga negara Indonesia yang memiliki hubungan dengan negara lain. 

Hal ini menjadi langkah maju dalam memfasilitasi mereka yang mungkin menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin tinggal yang sesuai dengan situasi mereka sebagai diaspora.

Peluang Besar untuk Memperkuat Ikatan Diaspora dengan Indonesia

Salah satu tujuan dari pengenalan GCI adalah untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan diaspora di luar negeri. Sebagai negara yang memiliki jumlah diaspora yang signifikan, Indonesia menyadari bahwa banyak dari mereka yang tetap ingin berkontribusi pada pembangunan negara meskipun tinggal di luar negeri. 

Program GCI memberikan mereka kesempatan untuk memiliki akses lebih besar terhadap Indonesia, baik dalam hal investasi, karier, maupun partisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya di tanah air.

Meskipun GCI belum mendapatkan perhatian besar, banyak pihak berharap bahwa ke depannya program ini akan berkembang pesat dan menjadi pilihan bagi lebih banyak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. 

Program ini tidak hanya menguntungkan bagi diaspora, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun hubungan internasional.

GCI dan Golden Visa sebagai Dua Pilihan Terpisah

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa GCI dan Golden Visa meskipun keduanya merupakan program izin tinggal, memiliki perbedaan yang signifikan dalam tujuan, persyaratan, dan kelompok yang dituju. 

Golden Visa lebih berfokus pada investasi asing, sementara GCI ditujukan untuk diaspora Indonesia yang ingin mempertahankan hubungan mereka dengan negara asal. Keduanya memiliki peran yang penting dalam mengelola hubungan internasional Indonesia, namun dengan pendekatan yang berbeda.

Program GCI yang lebih mudah diakses oleh diaspora Indonesia, dengan syarat yang lebih ringan, diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin tetap terhubung dengan Indonesia tanpa terikat pada investasi besar yang dibutuhkan dalam Golden Visa.

Terkini