Hukum Suntik Dan Infus Saat Puasa Ramadan Menurut Penjelasan Ulama

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:12:16 WIB
Hukum Suntik Dan Infus Saat Puasa Ramadan Menurut Penjelasan Ulama

JAKARTA - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tidak hanya berarti menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Di tengah perkembangan dunia kesehatan yang semakin maju, berbagai prosedur medis kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan baru di kalangan umat Muslim mengenai hukum beberapa tindakan medis ketika sedang berpuasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan suntikan obat atau infus saat menjalankan ibadah puasa. Banyak orang merasa ragu apakah tindakan medis tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak. Keraguan ini biasanya muncul ketika seseorang membutuhkan perawatan medis di siang hari, seperti suntikan vitamin, obat, atau bahkan pemasangan infus.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap Muslim tentu ingin memastikan ibadah puasanya tetap sah. Oleh karena itu, penjelasan para ulama mengenai persoalan ini menjadi rujukan penting agar masyarakat dapat memahami hukumnya dengan benar serta tetap menjalankan ibadah dengan tenang.

Pandangan Ulama Tentang Suntikan Saat Berpuasa

Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, sesi tanya jawab yang menghadirkan Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, membahas berbagai persoalan ibadah yang sering muncul selama bulan Ramadan, termasuk mengenai suntikan dan infus.

Menurut penjelasan para ulama, penggunaan suntikan obat sebenarnya memiliki beberapa pandangan dalam kajian fiqih. Namun secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan obat atau injeksi tidak membatalkan puasa.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip dalam fiqih puasa yang menyebutkan bahwa sesuatu dianggap membatalkan puasa apabila masuk ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang terbuka. Lubang tersebut antara lain mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

Sementara itu, suntikan diberikan melalui kulit atau pembuluh darah sehingga tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Artinya, suntikan obat yang bertujuan untuk pengobatan pada dasarnya tidak membatalkan puasa," kata Ustaz Wahyul.

Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa tindakan medis berupa suntikan obat untuk tujuan pengobatan umumnya tidak dianggap membatalkan puasa selama tidak masuk melalui saluran tubuh yang terbuka.

Perbedaan Pendapat Mengenai Infus Saat Puasa

Berbeda dengan suntikan obat biasa, penggunaan infus sering menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Hal ini karena infus tidak hanya memasukkan obat, tetapi juga cairan atau nutrisi ke dalam tubuh melalui pembuluh darah.

Secara medis, infus digunakan sebagai bagian dari resusitasi cairan, yaitu proses menggantikan cairan tubuh yang hilang, terutama ketika seseorang mengalami dehidrasi berat atau kondisi kesehatan tertentu.

Setelah mendapatkan infus, seseorang biasanya merasa lebih segar dan tidak mudah merasa lapar. Walaupun tidak memberikan rasa kenyang seperti makan, efek tersebut dianggap memiliki kemiripan dengan fungsi makan atau minum.

"Karena efek inilah, sebagian ulama memandang infus berpotensi menyerupai fungsi makan atau minum sehingga dinilai lebih aman untuk dihindari saat berpuasa," katanya.

Perbedaan pendapat ini muncul karena sebagian ulama menilai fungsi infus dapat menggantikan kebutuhan cairan tubuh yang biasanya dipenuhi melalui makan dan minum. Oleh sebab itu, sebagian ulama menyarankan untuk tidak menggunakan infus saat sedang berpuasa jika tidak benar-benar diperlukan.

Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Infus

Dalam kitab Fatawa Mu'ashirah, ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi memberikan penjelasan mengenai penggunaan infus saat menjalankan ibadah puasa.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, infus memang tidak secara langsung membatalkan puasa karena cairannya tidak masuk melalui lubang tubuh yang terbuka.

Namun demikian, Yusuf al-Qaradawi tetap menyarankan agar penggunaan infus dihindari ketika seseorang sedang berpuasa. Hal ini karena infus dapat membuat tubuh terasa lebih segar serta mengurangi rasa lapar dan dahaga.

Dari sudut pandang kehati-hatian dalam beribadah, meninggalkan hal yang berpotensi menimbulkan keraguan dianggap sebagai pilihan yang lebih aman.

Selain itu, ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa semua bentuk injeksi, baik obat maupun nutrisi, dapat membatalkan puasa. Pendapat ini biasanya diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar seseorang tidak melakukan hal yang dapat merusak ibadah puasanya.

"Karena adanya perbedaan pandangan ini, banyak ulama menyarankan untuk menghindari infus atau suntikan vitamin saat berpuasa jika tidak benar-benar diperlukan," jelasnya.

Keringanan Bagi Orang Sakit Dalam Islam

Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi mereka yang sedang sakit. Seseorang yang mengalami kondisi kesehatan tertentu sebenarnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

Dalam kondisi tersebut, puasa dapat diganti pada hari lain ketika kondisi tubuh sudah kembali sehat dan memungkinkan untuk menjalankan ibadah dengan baik.

Keringanan ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Karena itu, jika seseorang membutuhkan perawatan medis seperti infus atau suntikan nutrisi yang tidak dapat ditunda, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

Puasa yang ditinggalkan tersebut kemudian dapat diganti pada waktu lain setelah kondisi kesehatan kembali pulih.

Pemahaman ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk menjaga kesehatan tanpa harus merasa bersalah ketika tidak mampu menjalankan puasa dalam kondisi tertentu.

Dengan memahami berbagai pandangan ulama mengenai suntikan dan infus saat berpuasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan bijak. 

Ramadan pun tidak hanya menjadi waktu untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga kesempatan untuk memperdalam ilmu serta memahami ajaran agama dengan lebih baik.

Terkini