JAKARTA - Proses penentuan pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia.
Melalui mekanisme yang melibatkan lembaga legislatif, pemerintah memastikan bahwa para pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas untuk mengawasi sektor keuangan nasional secara efektif.
Dalam rangka itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna untuk memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui lima nama yang akan mengisi posisi anggota dewan komisioner OJK untuk masa jabatan 2026–2031. Kelima nama tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, serta Adi Budiarso.
Kelima calon tersebut sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan, fit and proper test, calon anggota dewan komisioner OJK tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Proses Persetujuan Dalam Rapat Paripurna
Persetujuan terhadap lima anggota dewan komisioner OJK dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna yang menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di DPR.
Dalam forum tersebut, laporan hasil pembahasan uji kelayakan yang telah dilakukan oleh Komisi XI disampaikan kepada seluruh anggota DPR untuk kemudian dimintakan persetujuan.
Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung sebelumnya. Setelah melalui tahapan uji kelayakan, para calon yang dinilai memenuhi kriteria akhirnya disetujui untuk menduduki jabatan strategis di OJK.
Persetujuan ini sekaligus memberikan mandat kepada para komisioner terpilih untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan nasional selama lima tahun ke depan.
Susunan Jabatan Dewan Komisioner OJK
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam laporannya menyampaikan susunan jabatan bagi para komisioner yang telah disetujui.
Menurut Misbakhun, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hernawan Bekti Sasongko ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Adapun Hasan Fawzi akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selanjutnya, Dicky Kartikoyono dipercaya menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Sedangkan Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Menurut Misbakhun, nama-nama tersebut disepakati secara musyawarah dan mufakat dalam rapat internal Komisi XI DPR RI sebelum dibawa ke forum rapat paripurna.
Harapan Terhadap Kepemimpinan Baru OJK
Komisi XI DPR RI berharap para komisioner yang terpilih mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Mukhamad Misbakhun menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut serta terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
“Harapan kami para komisioner, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner OJK ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya oleh masyarakat, dan menjadi bagian dari proses pembangunan Indonesia ke depan yang memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara,” kata Misbakhun.
Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor keuangan.
Dengan kepemimpinan baru, diharapkan OJK dapat menjalankan tugas pengawasan secara lebih efektif serta responsif terhadap dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
Tahapan Seleksi Calon Komisioner OJK
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna DPR, para calon anggota dewan komisioner OJK terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Uji kelayakan tersebut dilaksanakan pada Rabu dengan melibatkan sepuluh kandidat yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden.
Sepuluh nama yang mengikuti proses seleksi tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.
Dalam proses tersebut, para kandidat diminta memaparkan visi, misi, serta pandangan mereka mengenai penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Melalui tahapan tersebut, Komisi XI DPR RI kemudian melakukan penilaian untuk menentukan calon yang dianggap paling memenuhi kriteria untuk mengisi posisi anggota dewan komisioner OJK.
Hasil penilaian tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Komisi XI sebelum akhirnya dibawa ke forum rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan disetujuinya lima nama tersebut, proses seleksi anggota dewan komisioner OJK periode 2026–2031 resmi memasuki tahap akhir, sekaligus membuka babak baru dalam kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.