Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:02:33 WIB
Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Akses internet yang semakin mudah membuat generasi muda dapat menggunakan berbagai platform media sosial sejak usia yang sangat dini. 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak di ruang digital.

Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah serius untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan kebijakan yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Menurutnya, pengawasan keluarga sangat penting agar kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses media sosial dapat berjalan secara efektif.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya kebijakan pemerintah yang mengatur kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur.

Peran Orang Tua Dalam Pengawasan Media Sosial Anak

Pemerintah menilai bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas daring anak-anak.

Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak-anak menggunakan internet secara aman dan bijak. Ia menekankan bahwa pengawasan dari keluarga menjadi salah satu kunci utama agar kebijakan perlindungan anak dapat berjalan maksimal.

"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan maksimal," ujar Teddy.

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta Pusat.

Menurut Teddy, kebijakan pembatasan akses media sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Dengan adanya pembatasan tersebut, risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet diharapkan dapat diminimalkan.

Beberapa risiko yang dimaksud antara lain paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, potensi perundungan siber, hingga ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.

Kebijakan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Regulasi tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang serta memiliki kesiapan secara psikologis untuk berinteraksi di ruang digital.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan internet tanpa pengawasan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, pemerintah juga menugaskan juru bicara dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat.

Koordinasi utama dalam pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid.

Sosialisasi Kebijakan Kepada Masyarakat

Selain menerbitkan regulasi, pemerintah juga menyiapkan langkah sosialisasi kepada berbagai pihak agar kebijakan pembatasan media sosial dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Sosialisasi akan dilakukan kepada pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta berbagai komunitas masyarakat. Tujuannya adalah agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat turut berperan dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa upaya sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami tujuan utama dari kebijakan tersebut, yaitu melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

" Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," ungkap Teddy.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Tantangan Implementasi Dan Perlindungan Anak Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP Tunas melibatkan kerja sama berbagai pihak lintas sektor.

Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapannya. Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan berskala nasional tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan.

"Pasti (ada tantangan), tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah," kata Meutya.

Menurutnya, jumlah anak yang sangat besar di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan tersebut.

Meski menghadapi berbagai kendala, pemerintah menilai langkah pembatasan akses media sosial tetap penting dilakukan demi menjaga generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

Regulasi turunan dari PP Tunas juga memuat panduan teknis bagi penyedia platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak-anak ketika mengakses layanan internet.

Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform tersebut termasuk layanan digital yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi generasi muda. Perlindungan anak di dunia digital juga diharapkan dapat semakin kuat melalui kolaborasi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital.

Terkini