KNPI Dukung PP Tunas Lindungi Generasi Muda di Ruang Siber

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:11:08 WIB
KNPI Dukung PP Tunas Lindungi Generasi Muda di Ruang Siber

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa berbagai kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi generasi muda yang menjadi pengguna aktif ruang siber. 

Dalam situasi ini, kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus arah menjadi hal yang sangat penting. Upaya tersebut kini terlihat melalui kebijakan baru pemerintah yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan anak dan remaja di dunia digital.

Peran Regulasi Dalam Melindungi Generasi Muda Di Era Digital

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah upaya yang strategis dan progresif untuk melindungi anak muda.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI Rian Simanjuntak mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan langkah strategis dan progresif dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

“PP Tunas adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi dampak negatif perkembangan teknologi. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Rian.

Pernyataan ini menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman. 

Dengan meningkatnya interaksi anak dan remaja di internet, perlindungan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan.

Kewajiban Platform Digital Dan Perlindungan Data Anak

KNPI juga menyoroti sejumlah poin penting dalam PP Tunas, antara lain kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi usia, menyaring konten berbahaya, serta melindungi data pribadi anak dari eksploitasi komersial.

Selain itu adanya penguatan peran orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam pengawasan aktivitas digital anak menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang positif bagi anak dan pemuda,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada pemerintah atau platform digital saja, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. 

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung perkembangan generasi muda.

Dorongan Literasi Digital Dan Partisipasi Masyarakat

KNPI menilai PP Tunas juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pemuda, agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.

Lebih lanjut pihaknya mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

"KNPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat, dengan melaporkan konten berbahaya serta mengedepankan etika dalam berinteraksi di dunia maya," katanya.

Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Literasi digital menjadi fondasi penting agar generasi muda mampu menghadapi tantangan dunia maya dengan lebih bijak.

Dukungan Pemerintah Dan Aturan Teknis Pelaksanaan

Dengan adanya PP Tunas, KNPI optimistis Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan, demi menciptakan generasi muda yang unggul di masa depan.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026 membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan dukungan berbagai pihak serta penerapan aturan yang jelas, PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja di Indonesia. 

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital menjadi kunci utama dalam memastikan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era teknologi.

Terkini