Wamenhut Sebut Perdagangan Karbon Dongkrak Ekonomi Hijau Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:34:01 WIB
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki. [Foto: ANTARA/HO-Kemenhut RI]

JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan instrumen perdagangan karbon memperkokoh posisi sektor kehutanan sebagai pilar utama dalam meraih target reduksi emisi nasional sekaligus stimulan bagi ekonomi hijau.

Otoritas pemerintah konsisten menyokong implementasi perdagangan karbon, mulai dari perilisan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan unit karbon oleh lembaga internasional guna aktivitas perdagangan karbon sektor kehutanan, hingga peresmian Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terkoneksi langsung dengan Bursa Karbon Indonesia.

“Penerbitan ini mendukung instrumen perdagangan karbon yang menjadi bagian dari penerapan nilai ekonomi karbon yang diumumkan oleh Pemerintah Indonesia pada Agenda COP30 UNFCC di Belem, Brazil tahun 2025,” kata Rohmat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Lebih jauh lagi, Rohmat memaparkan bahwa penguatan kontribusi sektor kehutanan ini dieksekusi lewat pemulihan hutan dan lahan seluas 12,3 juta hektare area yang terdegradasi; pengelolaan berkelanjutan atas 48,9 juta hektare hutan produksi dan lindung; serta penguatan 8,3 juta hektare perhutanan sosial, yang di dalamnya mencakup pengakuan dan pengelolaan 1,4 juta hektare hutan adat.

Wamenhut menuturkan jika Indonesia menyimpan potensi perdagangan karbon berbasis hutan yang menyentuh angka 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen untuk rentang periode tahun 2024-2050.

“Ini menempatkan hutan Indonesia sebagai salah satu aset strategis dunia dalam penyediaan kredit karbon yang berkualitas dan berintegritas tinggi,” ujar dia.

Di samping itu, Wamenhut menguraikan adanya prospek ekonomi baru bagi warga melalui skema niaga karbon yang diregulasi dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurut pandangannya, aturan hukum tersebut telah memberikan karpet merah bagi warga di lingkaran Perhutanan Sosial, termasuk kalangan Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak hanya terbatas bagi korporasi swasta (PBPH).

Ia mengimbuhkan, payung hukum terkait guna menyokong perdagangan karbon ini diproyeksikan mampu membawa Indonesia bertransformasi menjadi aktor global yang berintegritas serta transparan.

"Memperkuat implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang kredibel, transparan, dan berintegritas serta mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan Indonesia FOLU Net Sink 2030," kata Wamenhut Rohmat.

Terkini