Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi pijakan krusial dalam memperkokoh kualitas layanan BPHTB sekaligus tata kelola pertanahan. Prosesi penandatanganan diresmikan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pada agenda itu, Tito menuturkan bahwa SEB tersebut ditujukan guna mempererat sinergi serta keterpaduan antara pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian ATR/BPN. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian standar waktu maupun prosedur pelayanan.

"Inti paling utama adalah ada koordinasi antara pemda dengan BPN, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, hingga kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujarnya.

Tito menjelaskan, selama kurun waktu ini masih dijumpai deretan tantangan serta kendala teknis pada layanan pertanahan, terutama perihal sinkronisasi data yang belum optimal. Di samping itu, kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang belum merata juga memicu keterlambatan pada tahapan penerbitan BPHTB.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh pada komplain masyarakat karena nanti pengurusan sertifikatnya juga akan lama,” paparnya.

Sebab itu, kata Tito, mutu pelayanan diharapkan mampu terus melejit seiring diresmikannya SEB ini.

Selain hal tersebut, ia turut meminta jajaran kepala daerah, terkhusus bupati/wali kota, agar menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk aktif berkoordinasi dengan perwakilan BPN di wilayah masing-masing.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut menyampaikan, SEB dapat difungsikan sebagai landasan hukum guna memperkuat koordinasi dan integrasi lintas instansi. 

Tito menggarisbawahi bahwa tanpa adanya payung hukum, para pihak yang terlibat akan menghadapi kesulitan atau bahkan enggan melangkah.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota. Nah, silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” ucapnya.

Di sisi lain, Tito menaruh harapan integrasi serta percepatan layanan BPHTB sanggup mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghadirkan kemanfaatan bagi khalayak umum.

Sosialisasi program perumahan rakyat

Dalam momentum yang sama, Tito turut menginformasikan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Mengenai hal itu, Tito mengimbau pemda agar menyambut positif program perumahan rakyat yang telah dirancang pemerintah pusat.

Ia menyampaikan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi jajaran di daerah untuk mengusulkan calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau agenda bedah rumah.

Tito mengungkapkan, daerah yang cekatan memanfaatkan peluang serta mengajukan usulan program tersebut bakal cepat direspons oleh Kementerian PKP.

“Nah, kalau nanti setelah kami lihat bulan depan ada daerah-daerah yang enggak mengajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau masyarakatnya mempertanyakan kenapa di daerah kami sedikit yang rumahnya dibedah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. 

Tampak hadir pula Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, beserta pejabat terkait lainnya.

Tags

Terkini