OJK: BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:25:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) kelak dapat membagikan dividen seiring berjalannya proses demutualisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi memaparkan bahwa pascademutualisasi, Bursa menjelma menjadi lembaga yang tak lagi terkena larangan untuk membagikan dividen.

“Di Perturan OJK (POJK) kami akan mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari BEI. Bursa akan menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen ke pemegang sahamnya,” kata Hasan dalam konferensi pers HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Hasan menerangkan bahwa alokasi dividen ini bakal tetap mempertimbangkan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri pasar modal dan Bursa Efek Indonesia ke depan.

Hasan turut menegaskan bahwa pembagian dividen Bursa akan senantiasa mengacu pada kaidah untuk memprioritaskan pembentukan serta pemupukan dana cadangan demi menopang operasional dan ekspansi BEI dari waktu ke waktu.

Hasan menyebutkan dalam rentang waktu dekat, OJK bakal menuntaskan drafting POJK terkait demutualisasi, yang selanjutnya memasuki tahap konsultasi publik dan diumumkan secara terbuka pada laman resmi OJK.

“Tentu selain itu kami akan melakukan finalisasi kembali, agar sesuai target kami akan menerbitkan POJK ini InsyaAllah tetap di kuartal III/2026,” tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa agenda demutualisasi yang akan dieksekusi ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Friderica, demutualisasi Bursa Efek Indonesia menjadi momen yang sama-sama dinantikan oleh para pelaku pasar.

Langkah ini sekaligus menjadi amanat undang-undang yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan di Bursa Efek Indonesia.

Friderica membeberkan bahwa struktur kepemilikan bursa yang tadinya terbatas pada anggota bursa, kini menjadi terbuka untuk perorangan maupun badan hukum lain, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Danantara.

“Tentu saja kami tekankan [demutualisasi] untuk terus mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia,” ucap Friderica.

Tags

Terkini