JAKARTA - Kementerian Agama sedang merancang pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 yang bakal berfungsi sebagai acuan bersama guna memperkuat mekanisme pencegahan aksi kekerasan, sekaligus proteksi bagi santri di kawasan pesantren.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kami dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rancangan pedoman ini dikaji bersama di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026 dengan mengikutsertakan beragam pemangku kepentingan guna memperluas sudut pandang serta menjamin pedoman tersebut memiliki pendekatan yang terpadu.
Pihak-pihak yang turut dilibatkan meliputi perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Bareskrim Polri.
Di samping itu, hadir pula perwakilan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta jajaran pesantren dan penggiat perlindungan anak.
Basnang mengutarakan bahwa pedoman ini mesti didudukkan sebagai komponen krusial dalam manajemen tata kelola pesantren. Menurut pandangannya, lembaga pesantren tak hanya dituntut menyajikan proses pembelajaran yang bermutu, melainkan wajib menjamin tiap-tiap santri menimba ilmu dan berkembang di lingkungan yang terlindungi.
Ia menambahkan, Kemenag merangkul pelbagai elemen dalam perancangan pedoman ini lantaran penguatan keselamatan santri memerlukan sinergi kolektif.
“Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren,” kata Basnang.
Basnang memaparkan bahwasanya pedoman dalam ranah pesantren ditujukan tak cuma sebagai sarana penanganan tatkala muncul masalah, melainkan pula sebagai instrumen pencegahan.
Lantaran hal tersebut, pesantren diharapkan mempunyai sistem yang cakap mendeteksi potensi bahaya, mengantisipasi timbulnya kekerasan maupun tindakan yang mengancam keselamatan santri, sekaligus menyediakan prosedur perlindungan sewaktu timbul permasalahan.
Basnang menggarisbawahi bahwa penguatan mekanisme tersebut mesti berjalan selaras dengan nilai dasar dan kebiasaan tradisi pesantren.
“Kami ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” kata Basnang.