Anggota DPR Minta PPPK Tak Dibebani Ketidakpastian Gaji

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09:32 WIB
Anggota Komisi II DPR Indrajaya [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Indrajaya berpandangan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semestinya dibayangi oleh ketidakpastian pembayaran gaji. 

Atas dasar itu, ia memberikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang turun tangan membantu daerah-daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi gaji PPPK.

"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menyambut positif tiga skema penanganan yang dirancang pemerintah pusat demi mengatasi keterbatasan fiskal daerah. 

Tiga opsi tersebut mencakup efisiensi pada belanja daerah nonprioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika dua skema terdahulu belum mencukupi kebutuhan gaji PPPK.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan," ujar Indrajaya.

Meskipun demikian, ia mengaku masih mendapatkan aduan mengenai sejumlah PPPK yang belum menerima hak gajinya. 

Kasus ini antara lain terjadi di Maluku Tengah, tempat sekitar 1.700 PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum memperoleh gaji. Sementara itu, ratusan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu di Karawang juga dilaporkan belum menerima hak gaji untuk periode Januari–Februari 2026.

"Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan," ujar Indrajaya.

Ia mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang terkendala dalam membayarkan gaji PPPK.

Pemetaan itu dinilai sangat vital supaya bantuan fiskal yang disiapkan pemerintah tepat sasaran ke daerah yang membutuhkan.

"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan," ujar Indrajaya.

Tidak Ada PPPK Dirumahkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen tidak akan merumahkan pegawai PPPK. 

Pihak pemerintah pusat sendiri telah menggelontorkan tambahan dana mencapai Rp 19 triliun untuk menopang pemerintah daerah yang mengalami kesulitan pembayaran gaji PPPK.

"Prinsip kami tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menerangkan, suntikan dana tersebut merupakan wujud tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna membantu pemerintah daerah yang tertimpa kendala fiskal, terutama dalam menutupi belanja pegawai.

Menurut penjelasannya, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pencairan anggaran itu resmi diterbitkan pada Rabu (5/8/2026). Total dana tambahan yang disalurkan mencapai Rp 18,9 triliun atau mendekati angka Rp 19 triliun.

"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," jelas Tito.

Tags

Terkini