OJK Buka Suara Soal Keluhan Likuiditas Perbankan Makin Ketat

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:05:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwasanya tingkat likuiditas pada industri perbankan nasional sampai dengan Juni 2026 secara umum masih bertengger pada level yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan, beragam indikator memperlihatkan posisi likuiditas industri perbankan masih berada jauh melampaui ketentuan batas minimum yang ditetapkan otoritas regulator.

"Sampai dengan Juni 2026, dapat disampaikan bahwa secara umum likuiditas perbankan masih cukup ample," kata Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Dian menerangkan, posisi liquidity coverage ratio (LCR) pada perbankan di Juni 2026 tercatat pada level 182,75 persen. Angka ini memang terkoreksi ketimbang capaian Mei 2026 sebesar 186,54 persen, namun posisinya tetap jauh mengungguli ambang batas minimum sebesar 100 persen.

Bukan cuma LCR, rasio alat likuid terhadap net cash outflow (AL/NCD) pun bertahan di level yang tinggi. Pada Juni 2026, rasio AL/NCD berada pada posisi 101,92 persen, tergerus dari kisaran 108,20 persen pada Mei 2026. 

Kendati demikian, rasio ini masih menembus lebih dari dua kali lipat ketetapan ambang batas minimal sebesar 50 persen.

Di lain sisi, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada pada angka 23,08 persen di Juni 2026. Angka tersebut melorot ketimbang capaian Mei 2026 sebesar 24,74 persen, tetapi dipastikan tetap jauh bertengger di atas threshold minimal sebesar 10 persen.

Penurunan sederet indikator rasio likuiditas perbankan pada Juni 2026 tersebut dipicu oleh laju pertumbuhan kredit yang lebih kencang bila disandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Dinamika ini yang melandasi pergeseran rasio likuiditas pada industri perbankan.

"Dengan demikian, kami melihat bahwa penurunan likuiditas masih tergolong wajar mengingat upaya bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Dian.

Berlandaskan dinamika tersebut, OJK mengukur landainya tingkat likuiditas di sektor industri perbankan masih dalam kisaran wajar. Meski begitu, OJK pun menyadari bahwa kondisi likuiditas tidak selalu seragam antara satu lembaga bank dengan lembaga bank lainnya.

Dian menjelaskan, potret likuiditas tiap-tiap bank berpotensi bervariasi seturut struktur pendanaan, profil bisnis, hingga taktik pengelolaan aset serta liabilitas yang dieksekusi masing-masing bank.

"OJK memahami bahwa kondisi likuditas dapat bervariasi pada masing-masing bank, bergantung pada struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas yang diterapkan," kata dia.

Implikasinya, adanya keluhan perihal ketatnya likuiditas yang diutarakan sejumlah bank tidak serta-merta mencerminkan peta kondisi dari keseluruhan industri perbankan nasional. 

Menurut Dian, kendala likuiditas yang dihadapi beberapa entitas perbankan perlu dicermati berdasarkan kondisi masing-masing bank.

"Oleh karena itu, tantangan likuiditas yang dihadapi oleh beberapa bank tidak serta merta mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ujarnya.

Pihak OJK, sambung Dian, terus mengeksekusi pemantauan perkembangan likuiditas sektor perbankan, baik pada level bank individual maupun skala industri secara menyeluruh melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).

Di tengah dinamika ini, riak persaingan antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat pun turut mendapat perhatian, utamanya tatkala pihak bank berikhtiar memperoleh tambahan likuiditas. 

Salah satu manifestasi persaingan yang mengemuka yakni pemberian tawaran suku bunga yang lebih tinggi demi menggaet dana masyarakat.

Dian menyampaikan, tinggi-rendahnya cost of fund atau biaya dana perbankan dipengaruhi oleh serangkaian faktor pendukung, seperti strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, hingga potret likuiditas pada bank yang bersangkutan.

"Besaran cost of fund perbankan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas bank yang bersangkutan," jelasnya.

OJK lantas mendorong kalangan perbankan agar tidak sekadar menyandarkan strategi pada besaran tingkat suku bunga dalam menjaring dana masyarakat. 

Dian menekankan pentingnya bank untuk memperkuat core deposits, mendongkrak mutu kualitas layanan, serta melahirkan inovasi produk. Melalui strategi ini, kompetisi perebutan dana masyarakat tak melulu bertumpu pada obral suku bunga tinggi.

"OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana Masyarakat, sehingga persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi," kata Dian.

OJK menegaskan akan konsisten mengawasi dinamika persaingan penghimpunan dana yang berlangsung di industri perbankan. Sejauh ini, OJK menilai atmosfer persaingan merebut dana masyarakat masih tergolong berjalan wajar dan berada dalam koridor mekanisme pasar.

"OJK terus memantau dan memandang bahwa persaingan perolehan dana ini masih berjalan secara normal sesuai mekanisme pasar yang wajar," terang Dian.

Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT.

Tags

Terkini