JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan bahwa kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara, mempunyai sejarah panjang. Oleh sebab itu, berkenaan dengan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto perihal rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Dave menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu menggelar pembahasan serta pendalaman sebelum menentukan keputusan.
"Nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL," ujar Dave kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Dave menguraikan, Komisi I DPR perlu menerima penjelasan secara menyeluruh terkait landasan pengajuan, kondisi maupun status kapal, serta alasan yang melandasi usulan penjualan armada tersebut.
Menurut pengamatan Dave, bilamana hasil evaluasi menyimpulkan bahwa kapal tak lagi dibutuhkan secara operasional, proses pemindahtanganan wajib dilaksanakan secara tertib, terbuka, akuntabel, dan memberikan hasil maksimal bagi negara.
"Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan. Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Di samping itu, Dave berniat memastikan seluruh data serta pertimbangan di balik usulan ini dikaji secara komprehensif sebelum DPR bersikap. Ia menegaskan, proses pembahasan mesti dijalankan secara menyeluruh dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
"Sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara," imbuh Dave.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Permohonan itu dilayangkan lewat Surpres ke DPR, yang kemudian dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna DPR.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).
Sempat Mau Ditenggelamkan
Merujuk informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng, pernah mengemuka wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara pada tahun 2022. \
Rencana penenggelaman kapal perang tersebut tercantum dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.
Permohonan tersebut kemudian direspons oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui surat Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.
Mengutip proposal kiriman BTB, terdapat dua pilihan lokasi penenggelaman, yakni perairan Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng.
Situs tersebut menerangkan bahwa penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di laut Buleleng diproyeksikan dapat mendongkrak destinasi wisata bahari setempat.
Pasalnya, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada masanya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara. Ketika itu, BTB bahkan merencanakan pembangunan museum di sekitar lokasi penenggelaman untuk menampilkan isi kapal tersebut.