JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis instruksi mendesak bagi enam gubernur di wilayah Sumatera dan Kalimantan guna memperketat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus merespons anjloknya kualitas udara.
Dalam surat pernyataan "Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026" yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan dalam pesan instruksi mendesak tersebut.
Gelombang El Nino kuat yang menerjang Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemantik utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di sejumlah wilayah itu.
KLH melaporkan data pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar (Riau) menembus 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir (Sumatera Selatan) 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 mikrogram per meter kubik serta Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 mikrogram per meter kubik.
Adapun, sebagian besar area tersebut tercatat sudah melampaui Baku Mutu Udara Ambien atau tergolong dalam kategori tidak sehat bagi publik.
Instruksi mendesak karhutla kepada para gubernur di enam provinsi prioritas itu diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melancarkan aksi pencegahan masif, intensifikasi patroli gabungan terpadu, pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pembasahan lahan rawan hingga pengawasan sekat kanal.
Selain itu, KLH meminta pihak daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapsiagaan personel dan sarana pemadaman serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Lalu warga di kawasan terdampak diimbau membatasi aktivitas luar ruangan, mengenakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.
KLH juga berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum tegas berupa sanksi administratif, denda hingga pidana kepada pihak yang melanggar larangan membakar lahan.