Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Des 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:32:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Aturan hukum ini diproyeksikan dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua periode masa sidang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pihak Komisi III pun berencana memperbanyak intensitas penyerapan aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/8/2026).

Menurut keterangannya, penggodokan RUU Perampasan Aset memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang jika dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah dituntaskan oleh Komisi III. 

Pasalnya, gagasan perampasan aset merupakan pendekatan baru dalam sistem hukum nasional sehingga membutuhkan perumusan yang ekstra cermat.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah tercantum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Pada proses pembahasannya, Komisi III merangkul sederet elemen pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa hingga asosiasi profesi.

Salah satu poin utama yang menjadi fokus perhatian yakni bagaimanakah menyelaraskan kepentingan pemulihan aset (asset recovery) dengan jaminan perlindungan hak warga negara. 

Pihak Komisi III turut mempertimbangkan potensi timbulnya penyalahgunaan wewenang oleh jajaran aparat penegak hukum pada penerapan aturan tersebut.

Habiburokhman menuturkan mayoritas pihak yang menyampaikan masukan memberikan dukungan atas pembentukan RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, terdapat pula pandangan yang menyarankan supaya pengerjaannya tidak dijalankan secara tergesa-gesa.

"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Di samping mekanisme perampasan, Komisi III turut membedah tata kelola atas aset yang sudah disita maupun dirampas. 

Salah satu wacana yang mengemuka ialah pembentukan lembaga khusus guna mengelola aset hasil rampasan. Lembaga itu dinilai wajib dibekali kompetensi multidisiplin sebab tata kelola aset mencakup ranah manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata hingga ilmu ekonomi.

Rangkaian pembahasan juga mencakup skema non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa mesti didahului vonis pidana terhadap pelaku. 

Dalam beberapa kesempatan RDPU, kalangan akademisi mengingatkan bahwa skema tersebut perlu ditopang standar pembuktian yang ketat supaya tidak memicu celah penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme proteksi hukum beserta verifikasi pada aset yang hendak dirampas juga dipandang perlu dipertegas. Selain itu, jaminan perlindungan untuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan turut menjadi perhatian. 

Komisi III menilai tata cara perampasan aset wajib tetap memberi perlindungan bagi pasangan, keluarga maupun pihak lain yang memegang hak sah atas aset terkait.

Habiburokhman menekankan bahwa percepatan penggodokan ini bakal tetap diimbangi dengan pendalaman substansi serta penyerapan masukan masyarakat.

"Kami bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Lewat target penuntasan sebelum Desember 2026, Komisi III berharap RUU Perampasan Aset mampu menjelma instrumen yang ampuh dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus menghadirkan kepastian hukum serta mencegah tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Tags

Terkini