Harga Emas Hartadinata Naik Rp3.000, 1 Gram Tembus Rp2,65 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:35:31 WIB
Produk logam mulia [FOTO: NET].

JAKARTA – Banderol emas produksi PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) pada hari ini, Senin (24/8/2026), tercatat menyentuh Rp2,65 juta per gram, atau menguat Rp3.000 dibanding capaian kemarin. Emas HRTA pecahan terkecil ukuran 0,1 gram saat ini ditawarkan senilai Rp336.000.

Melansir informasi dari situs HRTA Gold, Senin (24/8/2026) pukul 11.56 WIB, nilai emas HRTA untuk satuan 1 gram berada di level Rp2.651.000. 

Sementara itu, nilai untuk emas varian 5 gram berada di posisi Rp13.065.000, serta ukuran 10 gram dilepas seharga Rp26.060.000. Adapun varian 25 gram dijual pada harga Rp64.875.000, dan emas ukuran 50 gram bisa dipinang dengan nominal Rp129.700.000.

Selanjutnya, emas HRTA pecahan 100 gram dipasang pada harga Rp259.300.000. Untuk ukuran 500 gram, nilai yang ditetapkan yaitu Rp1.291.500.000, sedangkan pecahan emas terbesar ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.583.000.000.

Di lain sisi, patokan harga beli kembali (buyback) emas HRTA hari ini berada di posisi Rp2,52 juta per gram atau menguat Rp3.000 dari angka sebelumnya. 

Transaksi buyback emas HRTA merupakan proses penjualan kembali produk emas HRTA, baik berupa emas batangan maupun perhiasan. Pada umumnya, patokan harga yang diterapkan cenderung lebih rendah dibanding harga jual yang berlaku saat itu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2025 yang memperbarui PMK 48/2023, penyesuaian dilakukan atas pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan PPN terkait transaksi penyerahan/penjualan emas. 

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h) menetapkan bahwa transaksi pembelian emas batangan oleh LJK bulion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Selain itu, PMK 51 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembelian emas batangan melalui mekanisme impor maupun transaksi pasar domestik dikenakan besaran tarif PPh Pasal 22 yang setara, yaitu sebesar 0,25%.

Tags

Terkini