DPR Minta Pemerintah Cermati Avtur & Kurs untuk Biaya Haji 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:37:33 WIB
Ilustrasi haji dan umrah [FOTO: NET].

JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah agar menimbang berbagai faktor pendukung sebelum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

"Selain itu pertimbangan terkait dinamika geopolitik global, fluktuasi harga avtur serta pergerakan nilai tukar, maka Timwas Haji mengingatkan untuk penentuan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji harus hati-hati dan cermat," ujar Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat membacakan laporan Timwas Haji DPR RI dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Dalam laporan resminya, Timwas Haji DPR turut menyodorkan enam poin rekomendasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Pertama, mendorong eksekutif membatasi jumlah maksimal empat jemaah pada tiap-tiap kamar demi menjamin prinsip kesetaraan, kenyamanan, serta kemudahan akses atas fasilitas bagi jemaah.

Kedua, Timwas Haji DPR meminta pihak pemerintah memperbaiki ketepatan waktu penyaluran logistik makanan siap saji lewat mitigasi yang lebih ketat terhadap potensi kendala pengiriman di lapangan.

Ketiga, Timwas Haji DPR mendesak pemerintah agar memprioritaskan penyediaan sarana transportasi yang ramah bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas secara berkesinambungan.

Keempat, pemenuhan kelengkapan medis, unit ambulans, kursi roda, hingga ketersediaan obat-obatan perlu disiapkan secara terukur dan seimbang mengikuti kebutuhan jemaah.

"(Kelima) Mendorong pemenuhan fasilitas dan layanan di Armuzna ditingkatkan minimal setara dengan paket kelas C, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujar Cucun.

Terakhir, Timwas Haji DPR memacu agar mekanisme perekrutan dan pembekalan yang telah diterapkan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) turut ditularkan kepada petugas kloter maupun Petugas Haji Daerah.

Melalui laporan tersebut, Cucun turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) beserta jajaran pemangku kepentingan terkait yang telah berkontribusi menyukseskan pelaksanaan ibadah haji 2026.

"Secara umum, pelaksanaan ibadah haji 2026 lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Timwas Haji DPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan atas segala capaian positif pada musim haji tahun ini," ujar Cucun.

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyodorkan usulan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 atau 1448 H disesuaikan menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah.

Nominal tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 19.930.806 jika dibandingkan penetapan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45.

Saat menghadiri rapat kerja evaluasi pelaksanaan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, Irfan memaparkan bahwa usulan kenaikan itu dipicu oleh sejumlah variabel, salah satunya perubahan nilai tukar rupiah atas dollar Amerika Serikat (AS).

"Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah," ujar Irfan dalam rapat kerja, Selasa (7/7/2026).

Rencana penyesuaian biaya haji 2027 tidak cuma dipengaruhi kurs rupiah semata, namun pemerintah turut menghitung kenaikan tarif penerbangan, harga akomodasi di Mekkah dan Madinah, sarana transportasi darat, layanan Masyair, hingga jaminan layanan kesehatan jemaah.

Sejumlah poin pendukung lain juga ikut mendasari penyesuaian biaya, seperti penguatan program bimbingan manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian anggaran konsumsi di Mekkah dan Madinah, pemerataan akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa jemaah batal ganti.

Kendati demikian, pemerintah tetap merancang usulan skema pembiayaan supaya beban yang mesti ditanggung langsung jemaah berada dalam batas terjangkau.

Dalam skema penyesuaian itu, porsi 40 persen biaya bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sedangkan 60 persen sisanya disokong hasil pengelolaan nilai manfaat dana haji.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kami hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan.

Tags

Terkini