JAKARTA - Komisi I DPR memberikan persetujuan kepada Kementerian Pertahanan untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara 364 yang telah bertahun-tahun memperkuat armada TNI Angkatan Laut.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Kesepakatan tersebut diambil usai DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33/Presiden/07/2026 yang tertanggal 14 Juli 2026.
Sesuai rencana, Kemenhan bakal melelang bekas kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan harga limit sebesar Rp 2.032.991.640,00 atau Rp 2 miliar lebih.
"Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," ujar Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan.
Donny menerangkan, patokan nilai limit lelang tersebut didasarkan pada perhitungan nilai ekonomis material besi tua (scrap) dari eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
"Bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," ujar Donny.
Hampir lima dekade bertugas
Donny memaparkan, pemerintah memutuskan menjual KRI Ki Hajar Dewantara lantaran kapal perang itu tak lagi memenuhi standar untuk menunjang tugas serta fungsi utama TNI AL.
Kapal rakitan Yugoslavia ini tercatat telah memperkuat TNI AL selama hampir 50 tahun.
Sebagai informasi, Indonesia memesan KRI Ki Hajar Dewantara pada 1978 dan rampung diproduksi pada 11 Oktober 1980.
Dirancang berupa fregat ringan sekaligus kapal latih, KRI Ki Hajar Dewantara menjadi sarana prajurit TNI AL mengasah keahlian, khususnya navigasi serta operasi laut selama puluhan tahun.
Kendati demikian, pengabdian panjang tersebut kini tiba di penghujung jalan. Faktor usia dan penurunan kondisi teknis membuat KRI Ki Hajar Dewantara tak dapat lagi beroperasi secara optimal.
"Selain itu, pada tahun 2018 telah dilaksanakan dismantling atau pembongkaran persenjataan, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," tutur Donny.
Donny menambahkan, menyimpan kapal yang tidak lagi memberi nilai operasional hanya akan menjadikannya sebagai dead stock.
Di samping itu, kapal tersebut tetap menyedot dana untuk biaya penempatan serta pemeliharaan.
Alokasi pengeluaran tersebut dipandang tidak lagi sepadan dibanding manfaat yang diberikan KRI Ki Hajar Dewantara.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya mengambil opsi untuk menjual kapal perang yang telah berbakti puluhan tahun bersama TNI AL tersebut.