Rapat Paripurna DPR Setujui Destry, Aida, dan Solikin Pimpin BI

Selasa, 01 September 2026 | 21:39:02 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa memberi ketetapan persetujuan bagi Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida S. Budiman selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.

Persetujuan resmi tersebut diketok sebagaimana jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh para legislator.

Destry, Aida, beserta Solikin bakalan memangku amanah masa jabatan periode 2026-2031. Ketiganya terpilih berlandaskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026).

Dalam penyampaian laporan Komisi XI perihal hasil uji kelayakan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menguraikan calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, serta calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang telah disepakati tersebut diharapkan mampu mendorong Bank Indonesia bertindak lebih fokus serta terarah.

Menurut pandangannya, poin ini krusial demi mewujudkan cita-cita konstitusi dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan kontribusi Bank Indonesia dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” kata Misbakhun.

Guna diketahui, pascamundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026, Destry sebelumnya ditunjuk memegang posisi Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI.

Lantas, Pemerintah lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada DPR RI menyodorkan Destry selaku calon tunggal untuk memimpin secara definitif.

Adapun guna mengisi posisi Deputi Gubernur Senior yang ditinggalkan Destry, Aida S. Budiman turut diajukan menjadi calon tunggal untuk menduduki pos tersebut sesuai perincian dalam Surpres.

Di samping itu, terdapat dua kandidat yang disodorkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur yang ditinggalkan Aida, yakni Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori. Dengan demikian, seluruh deretan calon berasal dari internal bank sentral sendiri.

Seusai seluruh kandidat merampungkan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI DPR RI lewat Rapat Internal pada Kamis (27/8/2026) menyepakati via musyawarah mufakat untuk memilih Destry selaku Gubernur BI, Aida sebagai Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin menjabat Deputi Gubernur BI.

Sebelumnya, Destry mengemban amanah di bank sentral Indonesia sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019 atau selama kurun hampir dua periode. Hal ini merujuk Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tertanggal 29 Juli 2019 beserta Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tertanggal 10 Juli 2024.

Sementara itu, Aida mempunyai rekam jejak panjang di lingkup internal bank sentral, seperti Kepala Departemen Internasional (2014-2018), Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (2018), Asisten Gubernur yang membawahi Kebijakan Strategis Sektor Moneter, Bauran Kebijakan BI, dan sinergi bauran kebijakan nasional (2020-2022), hingga Deputi Gubernur BI.

Di lain sisi, sejumlah posisi strategis yang pernah diampu Solikin di antaranya Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter (2022-2023), Kepala Departemen Institut BI (2018-2022), Plt. Kepala Departemen Institut BI (2016-2018), serta Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial.

Tags

Terkini