JAKARTA - Nilai buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam kembali bergerak menguat pada sesi perdagangan Kamis (3/9/2026). Kenaikan teranyar ini menjaga tren positif harga buyback sepanjang tahun 2026, walaupun posisinya masih berada lumayan jauh di bawah rekor tertinggi sepanjang masa.
Merujuk pada acuan harga yang berlaku pada periode berjalan, harga buyback emas Antam pada Kamis (3/9/2026) dipatok pada angka Rp2.492.000 per gram.
Jika disandingkan dengan harga buyback awal tahun 2026 sebesar Rp2.360.000 per gram, posisi saat ini mencatatkan penguatan sebesar Rp132.000 per gram atau setara 5,59% secara year to date (YtD).
Tren penguatan tersebut menandakan pemegang emas yang telah menyimpan logam mulia sejak awal tahun masih mengamankan potensi margin keuntungan dari kenaikan nilai buyback. Kendati demikian, ruang potensi margin itu terpantau menyusut bila dibandingkan dengan masa ketika harga emas menyentuh level tertingginya.
Patokan buyback emas Antam saat ini nyatanya masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah menyentuh Rp2.989.000 per gram. Apabila dihitung dari level puncak itu, harga buyback emas Antam masih tertinggal Rp497.000 per gram atau sekitar 16,63%.
Oleh sebab itu, pemilik emas yang melakukan transaksi pembelian di sekitar harga puncak masih dihadapkan pada potensi kerugian jika memilih menjual kembali emasnya pada harga buyback saat ini.
Sebaliknya, investor yang mengoleksi emas semenjak awal tahun tetap berada dalam area keuntungan meskipun tren kenaikan harga sepanjang tahun berjalan diwarnai dinamika naik-turun.
Sebagai catatan, harga buyback emas Antam adalah patokan acuan bagi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) saat membeli kembali emas dari masyarakat. Nilai ini menjadi acuan utama bagi para investor dalam mengalkulasi estimasi untung atau rugi atas aset emas yang mereka genggam.
Sementara itu, berpatokan pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi wajib pajak yang tidak mengantongi NPWP.
Pemotongan pajak tersebut diterapkan secara langsung dari total besaran transaksi buyback emas yang diterima pihak penjual.