JAKARTA - Tarif tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 8 persen.
Lonjakan ini dipicu oleh penyesuaian pada komponen fuel surcharge (FS) mengikuti kenaikan harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menjelaskan, perubahan fuel surcharge diterapkan murni untuk merespons pergerakan harga avtur, bukan karena adanya kenaikan tarif dasar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Lukman menambahkan bahwa komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket penerbangan agar publik mendapatkan informasi struktur tarif secara transparan.
Harga Avtur Naik 6,5 Persen
Catatan Kemenhub menunjukkan rata-rata harga avtur melonjak sekitar 6,5 persen pada September 2026, yakni dari Rp21.892 per liter di bulan Agustus menjadi Rp23.315 per liter di bulan September 2026.
Peningkatan harga avtur tersebut menjadi acuan penyesuaian batas tertinggi fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal fuel surcharge September ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 30 persen.
Walau begitu, Lukman menegaskan bahwa batas maksimal fuel surcharge 40 persen bukan berarti total tarif tiket pesawat mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” ucapnya.
Harga Tiket Pesawat Naik Rata-rata 8 Persen
Lukman menyampaikan bahwa penyesuaian batas maksimal fuel surcharge ini membuat harga tiket pesawat kelas ekonomi diperkirakan merangkak naik rata-rata 8 persen.
Meski demikian, besaran penyesuaian harga di tingkat konsumen bisa berbeda tergantung maskapai, mengingat maskapai tidak diwajibkan menerapkan batas penuh 40 persen.
“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” ujar Lukman.
“Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge,” ungkapnya.
Maskapai Tetap Wajib Patuhi Batas Tarif
Kemenhub menggarisbawahi bahwa setiap maskapai tetap diwajibkan patuh pada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian fuel surcharge tidak memberi kebebasan bagi maskapai untuk menaikkan harga seenaknya.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” terang Lukman.
Ia menambahkan, pihak Kemenhub bakal terus mengawasi penerapan tarif penerbangan secara ketat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” lanjut Lukman.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional penerbangan dan perlindungan konsumen.
“Pengawasan terhadap penerapan tarif juga akan terus dilakukan agar harga tiket tetap transparan, kompetitif, dan terjangkau bagi masyarakat,” tegas Lukman.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT