Harga Emas Antam Hari Ini (5/9) Anjlok Rp 30.000 Per Gram

Sabtu, 05 September 2026 | 20:34:03 WIB
Pekerja menunjukkan emas batangan [FOTO: NET].

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (5/9/2026) pukul 09.30 WIB tercatat mengalami pelemahan. Nilai jual emas Antam berada di posisi Rp2.640.000 per gram.

Mengutip rilis resmi pada laman Logam Mulia, harga dasar emas tersebut terbilang merosot sebesar Rp30.000 bila disandingkan dengan nilai pada sesi perdagangan sebelumnya yang bertengger di level Rp2.670.000 per gram.

Sebagai informasi, emas batangan Antam disediakan dalam berbagai variasi ukuran bobot, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga calon pembeli dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.

Berikut adalah rincian lengkap daftar harga emas Antam per Sabtu (5/9/2026) pada pukul 09.30 WIB:

0,5 gram: Rp1.370.000 (turun dari Rp1.385.000)

1 gram: Rp2.640.000 (turun dari Rp2.670.000)

2 gram: Rp5.220.000 (turun dari Rp5.280.000)

3 gram: Rp7.805.000 (turun dari Rp7.895.000)

5 gram: Rp12.975.000 (turun dari Rp13.125.000)

10 gram: Rp25.895.000 (turun dari Rp26.195.000)

25 gram: Rp64.612.000 (turun dari Rp65.362.000)

50 gram: Rp129.145.000 (turun dari Rp130.645.000)

100 gram: Rp258.212.000 (turun dari Rp261.212.000)

250 gram: Rp645.265.000 (turun dari Rp652.765.000)

500 gram: Rp1.290.320.000 (turun dari Rp1.305.320.000)

1.000 gram (1 kg): Rp2.580.600.000 (turun dari Rp2.610.600.000)

Harga dapat berubah sewaktu-waktu, mengacu pada informasi dari Antara dan Galeri 24.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam terikat aturan perpajakan berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP

0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP Setiap proses transaksi pembelian emas bakal dilengkapi dengan dokumen bukti pemotongan PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):

 Bagi transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nominal transaksi melampaui Rp10 juta, berlaku ketentuan tarif:

1,5 persen untuk pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP Potongan pajak buyback ini dieksekusi secara langsung dari total akumulasi nilai transaksi.

Demikian perincian harga emas Antam untuk edisi 5 September 2026. Informasi harga emas pada situs resmi Logam Mulia senantiasa diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Tags

Terkini