BPJPH: Pemastian Produk Halal Bagian dari Kedaulatan Negara

Senin, 07 September 2026 | 22:58:31 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa langkah memastikan kehalalan produk adalah bagian integral dari menjaga kedaulatan negara.

Pernyataan ini berkaitan dengan dirilisnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, yang bertujuan menjamin seluruh produk halal impor yang beredar di tanah air sesuai aturan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kami untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak sebatas memberikan kepastian kehalalan barang semata.

Lebih luas lagi, pengawasan kehalalan merupakan bentuk penguatan kemandirian serta marwah bangsa dalam memproteksi kepentingan publik dan mewujudkan kedaulatan pangan yang sehat.

“Sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya,” ujar dia.

Menurut Haikal, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi target konsumen bagi barang impor. Bangsa ini wajib memiliki wewenang untuk meregulasi, memastikan, serta mengawasi seluruh barang masuk agar selaras dengan aturan nasional.

“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” katanya.

Selanjutnya, Haikal menggarisbawahi bahwa prinsip kemandirian tidak mengindikasikan sikap tertutup terhadap iklim perdagangan global. Barang komoditas dari mancanegara tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia selama memenuhi semua regulasi yang dipersyaratkan.

Lewat aturan yang tegas, baik produk lokal maupun impor berada di dalam payung hukum Jaminan Produk Halal yang setara, sehingga melahirkan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi konsumen.

“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar dia.

Tags

Terkini