Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Rataba Ngaku Buka Suara

Selasa, 08 September 2026 | 20:00:02 WIB
Anggota DPR Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Nasdem Eva Stevany Rataba angkat bicara mengenai kabar namanya tercantum dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). 

Eva menegaskan dirinya tidak pernah memperoleh bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun mengajukan diri sebagai penerima program itu.

"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).

Eva menyampaikan, dirinya pun sudah mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara guna memperoleh kejelasan.

Ia hadir untuk memastikan agar data tersebut secepatnya diteliti serta diperbaiki mengikuti kondisi yang sebenarnya.

"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," jelasnya.

"Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta," sambung Eva.

Eva lantas berharap seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum melakukan pengecekan dan konfirmasi ke instansi berwenang.

Eva menyebutkan, dirinya malah menjadikan dinamika ini sebagai bukti nyata bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih memerlukan pembenahan.

"Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," imbuh Eva.

Seperti diketahui, sosok Eva mendadak disorot lantaran dinamai masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) buatan Kementerian Sosial bersama BPS. 

Nama Eva juga sempat disebut-sebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Eva tercatat mengantongi total kekayaan mencapai Rp 16,05 miliar. Laporan itu diserahkan pada 7 April 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap.

Pada LHKPN 2023, Eva tercatat memegang tanah dan bangunan bernilai Rp 3,18 miliar. Eva turut menguasai alat transportasi dan mesin senilai Rp 620,5 juta.

Di samping itu, Eva melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 12,03 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 208,19 juta. Pada laporan tersebut, Eva tidak tercatat memegang surat berharga maupun aset lainnya.

 Ia juga tak tercatat memiliki utang. Total kekayaan Eva dalam LHKPN 2023 menyentuh Rp 16,05 miliar.

Kendati demikian, jumlah kekayaan Eva lantas merosot dalam laporan tahun-tahun berikutnya. Dalam LHKPN 2024 yang diserahkan pada 8 Maret 2025, total aset Eva tercatat sejumlah Rp 14,67 miliar. 

Angka tersebut mencakup tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.

Sementara itu, LHKPN 2025 yang diserahkan pada 6 Maret 2026 mencatat total kekayaan Eva di angka Rp 3,5 miliar.

Pada laporan itu, Eva tercatat mengantongi tanah dan bangunan senilai Rp 1,63 miliar. Nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan masih berada di angka Rp 620,5 juta.

 Eva juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 419 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 831,88 juta. Eva tidak tercatat memikul utang dalam LHKPN 2025.

Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Tags

Terkini