Melesat di Indonesia, Populasi Kendaraan Listrik Tembus 541.000 Unit

Rabu, 09 September 2026 | 22:01:31 WIB
kendaraan listrik [FOTO: NET].

JAKARTA - Jumlah populasi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Tanah Air kian melonjak hingga melampaui 541.000 unit per Agustus 2026. Tren kenaikan ini mencerminkan penerimaan penggunaan kendaraan listrik yang semakin meluas, sekaligus mengakselerasi ekosistem industri EV nasional dari aspek manufaktur, penanaman modal, sampai fasilitas pendukungnya.

“Kalau dilihat dari populasi dari 2020 sampai Agustus 2026 untuk seluruh jenis kendaraan itu sudah mencapai 541.000 lebih unit, dan ini memang ter-trigger sejak 2023 sampai 2026,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta dalam rapat panja dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (9/9/2026).

Menurut penjelasan Setia, ekspansi kendaraan listrik melingkupi pelbagai lini, mencakup kategori kendaraan niaga seperti bus dan truk, armada kendaraan roda empat, sampai jajaran kendaraan roda dua dan tiga.

Saat ini, sudah beroperasi sekira 10 pabrikan pada segmen kendaraan komersial, 15 manufaktur kendaraan roda empat, serta sekitar 70 produsen yang memroduksi kendaraan roda dua dan tiga.

Laju peningkatan populasi kendaraan listrik pun tercatat sangat signifikan sepanjang beberapa tahun belakangan. Selama rentang 2020-2025, angka pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) populasi kendaraan listrik berhasil melampaui 150 persen.

“Kami lihat dari populasi 2020 sampai 2025, CAGR-nya lebih dari 150 persen, dan roda dua serta roda empat menjadi krusial dan menjadi penggerak utama pada sektor kendaraan listrik ini,” katanya.

Maraknya pemanfaatan kendaraan berbasis daya listrik tersebut diiringi pula oleh kenaikan arus investasi di sektor industri terkait. Total modal yang sudah dikucurkan ke ekosistem ini menyentuh Rp30,4 triliun dengan penyerapan tenaga kerja secara langsung mencapai 10.650 orang.

Pemerintah turut konsisten memperkuat fondasi industri kendaraan listrik domestik lewat penerbitan regulasi peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Sebagai turunan dari Perpres tersebut, kami telah menerbitkan beberapa peraturan. Pertama, regulasi mengenai pengembangan industri kendaraan bermotor emisi karbon rendah,” ujar dia.

“Kedua, Permenperin No. 6/2022 jo. No. 28/2023 tentang Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLBB. Selain itu, diterbitkan pula Permenperin No. 29/2023 dan Permenperin No. 37/2024,” tegasnya.

Tags

Terkini