JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) pada Agustus mengalami kenaikan menuju posisi 89,43 dolar AS per barel.
"Rata-rata ICP Agustus 2026 naik menjadi 89,43 dolar AS per barel akibat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh tingginya risiko geopolitik serta potensi gangguan pasokan di jalur-jalur krusial," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman, dalam keterangan resminya yang diterima di Yogyakarta, DIY, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah telah menetapkan rata-rata ICP Agustus 2026 pada angka 89,43 dolar AS per barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026.
Capaian tersebut terangkat 7,75 dolar AS per barel dari posisi ICP Juli 2026 yang berada di level 81,68 dolar AS per barel.
Lonjakan harga minyak mentah dunia sepanjang Agustus 2026 turut menyeret ICP naik ke kisaran 89,43 dolar AS per barel.
Tren pengetatan tersebut terjadi di tengah bayang-bayang escalasi risiko geopolitik serta kekhawatiran tersendatnya distribusi minyak di jalur maritim internasional.
Pemerintah kini terus mencermati pergerakan pasar menjelang penetapan harga September, dengan memprioritaskan ketahanan energi nasional serta transparansi tata kelola ICP.
"Berbagai ketegangan di kawasan Selat Hormuz dan Laut Merah, termasuk serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang, telah memicu kekhawatiran pasar terhadap kelancaran pasokan minyak dunia," ujar Laode.
Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan ICP bergerak selaras dengan reli harga minyak mentah utama di pasar global sepanjang Agustus 2026.
Di samping ancaman hambatan lalu lintas pelayaran, pengetatan sanksi politik-ekonomi serta belum ditemukannya titik temu diplomasi global dinilai ikut menahan peluang penurunan harga minyak mentah.
Pertumbuhan harga minyak mentah periode Agustus 2026 dibanding Juli 2026 tercatat sebagai berikut: ICP Indonesia melonjak dari 81,68 dolar AS menjadi 89,43 dolar AS per barel, atau terangkat 7,75 dolar AS.
Selanjutnya, harga Brent (ICE) naik dari 83,97 dolar AS menjadi 88,08 dolar AS per barel, atau meningkat 4,10 dolar AS; harga WTI (Nymex) bertambah dari 79,22 dolar AS menjadi 82,45 dolar AS per barel, atau terangkat 3,23 dolar AS.
Sementara itu, Dated Brent melesat dari 83,41 dolar AS menjadi 90,84 dolar AS per barel, atau naik sebesar 7,43 dolar AS.
Memasuki September 2026, nilai ICP diprediksi masih akan tertahan di rentang tinggi, yaitu pada kisaran 83-87 dolar AS per barel.
Proyeksi tersebut didorong oleh potensi hambatan pasokan di wilayah Selat Hormuz serta ekspektasi menyusutnya stok cadangan minyak di Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bakal terus memantau dinamika harga minyak mentah dunia sebagai bagian dari langkah menjaga ketahanan pasokan energi nasional.
Pemerintah juga memastikan bahwa formulasi perhitungan ICP dilaksanakan secara terbuka dan mencerminkan pergerakan realitas pasar global guna menjamin akuntabilitas bagi keuangan negara maupun industri hulu migas.
Menghadapi tingginya tekanan di pasar global, pergerakan ICP September mendatang akan terus menyesuaikan dengan perubahan kondisi pasokan serta pasar internasional.
Pengawasan ketat terhadap harga serta penerapan rumus kalkulasi ICP menjadi fondasi utama langkah pemerintah dalam memelihara ketahanan energi sekaligus akuntabilitas pengelolaan dana negara dan sektor hulu migas.