Tak Memiliki SLHS, BGN Hentikan Operasional 62 Dapur MBG Tangerang

Minggu, 13 September 2026 | 16:04:32 WIB
Karyawan menyiapkan makan bergizi gratis [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Langkah ini diambil karena unit-unit tersebut belum mengantongi dan mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) demi menjamin standar keamanan pangan bagi masyarakat.

Penghentian aktivitas operasional puluhan dapur penyedia makanan bergizi ini mulai diberlakukan secara resmi sejak Senin (7/9/2026).

Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa penutupan sementara dijatuhkan kepada unit yang kedapatan belum melengkapi dokumen perizinan kesehatan sesuai standar.

 Dari keseluruhan 378 SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, sebanyak 62 unit di antaranya resmi dihentikan kegiatannya untuk sementara waktu.

"Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS," ujar Hijru dilansir dari Antara, Sabtu (12/9/2026).

Pihak pengelola maupun pengurus SPPG diperbolehkan untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut. 

Pembekuan izin akan dicabut bilamana pengelola mampu menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah serta telah melalui verifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Kendati begitu, BGN tidak memberikan kelonggaran waktu yang panjang. Batas tenggat pengajuan perizinan ditetapkan selama 20 hari kalender kerja terhitung sejak instruksi penutupan sementara dikeluarkan. 

Jika hingga batas waktu tersebut berakhir tidak ada perbaikan dokumen, BGN akan menjatuhkan sanksi penutupan secara permanen.

"Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen," kata Hijru.

Untuk mengantisipasi pencabutan izin secara permanen, BGN mengimbau para pemilik dan pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang agar bergegas mengajukan penerbitan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

Tags

Terkini