Harga Emas Antam Hari Ini 13 September 2026 Terpantau Stagnan

Minggu, 13 September 2026 | 17:05:32 WIB
ilustrasi emas antam [FOTO: NET].

JAKARTA - Pergerakan harga emas Antam pada hari ini, Minggu (13/9/2026), terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan bila dibandingkan sesi perdagangan sebelumnya.

Merujuk pada laman resmi Logam Mulia, patokan harga emas Antam pecahan 1 gram masih bertahan di kisaran Rp 2.604.000 per gram. Angka tersebut merupakan besaran harga dasar emas Antam.

 Sedangkan untuk harga emas Antam ukuran 1 gram setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen tercatat sebesar Rp 2.610.510.

Di sisi lain, nilai buyback emas Antam berada di level Rp 2.454.000 per gram. Nominal buyback ini menjadi acuan ketika pemegang emas menjual kembali emas batangan milik mereka kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Patokan harga jual dan buyback emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan dengan pembaruan harga yang berlaku di pasar.

Sebagai informasi tambahan, emas batangan produksi Antam dipasarkan dengan opsi bobot yang bervariasi, mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian daftar harga emas Antam terkini pada Minggu (13/9/2026), bersumber dari pembaruan di situs resmi Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.352.000

Harga emas 1 gram: Rp 2.604.000

Harga emas 2 gram: Rp 5.148.000

Harga emas 3 gram: Rp 7.697.000

Harga emas 5 gram: Rp 12.795.000

Harga emas 10 gram: Rp 25.535.000

Harga emas 25 gram: Rp 63.712.000

Harga emas 50 gram: Rp 127.345.000

Harga emas 100 gram: Rp 254.612.000

Harga emas 250 gram: Rp 636.265.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.272.320.000

Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.544.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak.

Untuk transaksi pembelian emas, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pada tiap transaksi pembelian emas, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai sarana pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan besaran nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku ketentuan tarif:

1,5 persen untuk pemegang NPWP

3 persen untuk non-NPWP

Nominal pajak buyback tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali emas.

Demikian perincian harga emas Antam pada hari ini, Minggu (13/9/2026). Sesuai dengan pengumuman di situs resmi Logam Mulia, harga emas diperbarui secara rutin setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.

Tags

Terkini