JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau tenaga kerja untuk mengerti hak serta kewajiban dan meneliti detail poin perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyampaikan pemahaman itu krusial supaya tenaga kerja mendalami regulasi yang mendasari hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja.
Lebih lanjut, ia menerangkan tenaga kerja wajib mencermati muatan isi perjanjian kerja, meliputi rincian tugas, hak, maupun tanggung jawab yang disepakati bersama dengan perusahaan.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah.
Menurut Indah, kejelasan atas isi perjanjian kerja membantu tenaga kerja untuk mengerti tata tertib yang berlaku sepanjang masa kerja.
Poin tersebut juga krusial supaya realisasi hak serta penuntasan kewajiban dapat berlangsung selaras dengan kesepakatan dan koridor aturan perundang-undangan.
Beberapa poin penting yang patut dipahami pekerja mencakup aturan besaran upah, jam kerja serta alokasi istirahat, hingga hak cuti tahunan bagi pekerja yang sudah memenuhi kualifikasi. Berbagai regulasi ini mesti dicermati sebelum pekerja menyetujui dan menandatangani dokumen perjanjian kerja.
Di samping itu, elemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek inti dalam hubungan kerja. Pihak perusahaan mengemban kewajiban memfasilitasi area kerja yang aman guna melindungi pekerja dari ancaman kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Perlindungan tenaga kerja juga meliputi keikutsertaan pada program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Indah menggarisbawahi bahwa kesadaran akan hak mesti berjalan beriringan dengan penuntasan kewajiban. Pekerja mengantongi hak yang wajib dipenuhi, sekaligus tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan selaras dengan kontrak dan aturan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” ujar Indah.
Ia menambahkan, penguasaan pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong terciptanya suasana hubungan industrial yang harmonis.
“Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja,” katanya.