JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, adopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia kerja mesti berorientasi pada manusia serta diarahkan demi mendongkrak produktivitas tenaga kerja nasional.
Menaker Yassierli memaparkan, sektor yang memanfaatkan AI secara masif mencatatkan pertumbuhan produktivitas yang jauh lebih pesat ketimbang sektor dengan tingkat pemanfaatan AI yang rendah.
“Namun, penggunaan AI tidak serta-merta berarti pengurangan tenaga kerja secara drastis,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, keberadaan teknologi justru berpotensi membuka peluang bisnis baru sekaligus mengerek kebutuhan akan kompetensi spesifik. Maka dari itu, para pekerja dituntut menguasai bidang keahliannya sekaligus mahir memanfaatkan teknologi AI dalam menunjang pekerjaan.
“Adopsi AI tidak sebatas merekrut tenaga ahli atau menjadikan AI sekadar asisten digital,” kata Yassierli.
Ia menerangkan, keberhasilan dari integrasi AI sangat bergantung pada pembenahan serta penataan proses kerja.
Pemanfaatan AI yang sebatas menjadi asisten operasional rata-rata hanya meningkatkan produktivitas sekitar 5 persen.
Akan tetapi, apabila alur kerja beserta standard operating procedure (SOP) dirancang ulang dan diiringi dengan peningkatan keterampilan (upskilling) para pekerja, produktivitas dapat melesat hingga 30–40 persen.
Lebih jauh, Yassierli menambahkan, riset Boston Consulting Group (BCG) terhadap 1.250 perusahaan memperlihatkan bahwa 60 persen perusahaan pelopor AI belum memperoleh manfaat bisnis yang signifikan. Salah satu faktor penyebabnya ialah kelirunya strategi dalam skema penerapannya.
“Karena itu, transformasi teknologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan daya saing sekaligus pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam memacu integrasi AI di ranah kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong empat prinsip krusial.
“Pertama, AI digunakan untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan semata-mata menggantikan pekerja. Kedua, penerapannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh,” kata Yassierli.
Selanjutnya, setiap keputusan AI yang memengaruhi hak, keselamatan, maupun kesempatan kerja harus tetap berada dalam kendali serta pengawasan manusia.
Terakhir, integrasi AI wajib menggaransi tidak ada pekerja yang terpinggirkan (no one left behind), termasuk kelompok pekerja senior, sehingga program peningkatan kapasitas dan keterampilan mutlak diperlukan.
“Untuk mendukung penerapan AI yang bertanggung jawab, Kemnaker menjalankan proyek percontohan produktivitas berbasis AI, menyusun panduan resmi penerapan AI di tempat kerja, serta menyiapkan wadah kolaborasi antarperusahaan untuk pertukaran pengetahuan dan pembelajaran,” kata dia.