MK Tolak Gugatan Pasien Cuci Darah soal Iuran BPJS Gratis, Permohonan Dinilai Kabur

Kamis, 17 September 2026 | 10:50:00 WIB

NARASIINDONESIA.ID — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur. Gugatan itu meminta frasa "bantuan iuran" dalam UU BPJS dimaknai mencakup warga yang tak mampu membayar akibat penyakit kronis dan kehilangan pekerjaan. Putusan ini menutup sementara upaya pasien gagal ginjal kronis memperjuangkan akses layanan tanpa iuran mandiri.

Putusan tersebut dibacakan majelis dan dipublikasikan melalui situs resmi MK. Gugatan KPCDI menyasar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Alasan MK Menolak Permohonan KPCDI

MK menyoroti norma Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 yang mengatur batasan "bantuan iuran". Menurut mahkamah, pasal itu merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar MK dalam putusannya.

MK menegaskan, dalam UU 24/2011, bantuan iuran didefinisikan sebagai iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. Definisi itu, kata MK, tidak bisa dilepaskan dari norma serupa dalam UU 40/2004 yang menjadi payung hukum pembentukannya.

"UU 40/2004 merupakan payung hukum yang mendasari pembentukan UU 24/2011, yang antara lain mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan undang-undang," ujar MK.

Pasal yang Seharusnya Ikut Diuji

Mahkamah menilai pengujian Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 semestinya dikaitkan dengan Pasal 1 angka 5 UU 40/2004 yang mengatur norma bantuan iuran. Namun pemohon tidak mengajukan pengujian terhadap pasal dalam UU 40/2004 tersebut.

MK merujuk Pasal 38 ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang persyaratan formil permohonan. Menurut mahkamah, norma dalam kedua undang-undang itu seharusnya dimohonkan secara bersamaan sejak permohonan awal diajukan.

"Dalam konteks itu, agar tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025, seharusnya norma dalam kedua undang-undang dimaksud secara bersamaan dimohonkan sejak permohonan awal diajukan," ujar MK.

Dalil Pasien soal Akses Layanan yang Terputus

Dalam permohonannya, KPCDI menggugat frasa "Bantuan Iuran" yang termuat di sejumlah pasal UU 24/2011. Pasal-pasal itu meliputi Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h.

Pemohon mengaku menerima banyak aduan dari sesama pasien gagal ginjal kronis soal terputusnya akses layanan. Salah satu pemicunya adalah ketidakmampuan membayar iuran mandiri.

Menurut pemohon, sejumlah pasien cuci darah menunggak iuran karena statusnya berubah dari pekerja menjadi bukan pekerja. Akibatnya, mereka belum tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya," ujar pemohon.

Pemohon membantah kerugian yang dialaminya bersifat asumtif atau hipotetis. Mereka menyebut kerugian konstitusional itu nyata, aktual, berulang, dan berkaitan langsung dengan norma yang diuji.

Permintaan Pemaknaan Ulang yang Ditolak

KPCDI mengakui ada pasien gagal ginjal yang masih mampu membiayai cuci darah sendiri. Namun mereka menekankan penyakit itu menetap seumur hidup sehingga membuka peluang besar pasien atau keluarganya mengalami penurunan ekonomi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "Bantuan Iuran" dalam sejumlah pasal UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta frasa itu dimaknai ulang agar mencakup warga yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, atau kondisi kerentanan medis-ekonomi.

Permintaan itu juga mencakup pasien yang mengalami terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial. Dengan putusan ini, permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Terkini