JAKARTA - Dorongan untuk memperkuat perlindungan anak melalui pengaturan penggunaan gadget mengemuka dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Dalam rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Bekasi, salah satu usulan penting yang disorot adalah perlunya regulasi khusus terkait penggunaan perangkat digital oleh anak-anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat sangat berperan dalam penyempurnaan regulasi daerah. Salah satu masukan yang dinilai relevan adalah pengaturan penggunaan gadget di kalangan anak.
“Tadi ada masukan bagus dari masyarakat tentang pengaturan gadget. Kita harap penggunaannya bisa diarahkan agar berdampak positif bagi tumbuh kembang anak,” kata Satia usai mengikuti rapat yang berlangsung konstruktif tersebut.
Ia menekankan bahwa pembahasan perda bukan sekadar memperbarui aturan, melainkan juga memperkuat peran keluarga, khususnya orangtua, dalam mendampingi anak di era digital. Menurutnya, orangtua perlu menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Penguatan pola asuh menjadi bagian penting dari revisi ini. Kami ingin perda ini tidak hanya bicara tentang sanksi, tapi juga bagaimana membangun lingkungan keluarga yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Isu penggunaan gadget memang telah menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena dampaknya yang luas terhadap perilaku, psikologi, hingga kesehatan anak. Dalam revisi perda, topik ini masuk sebagai salah satu poin krusial yang akan dirumuskan lebih rinci. Tujuannya adalah agar penggunaan teknologi digital bisa tetap memberi manfaat tanpa menimbulkan risiko negatif.
Selain pengaturan soal gadget, Satia juga mengungkapkan bahwa revisi perda akan menyoroti aspek lain seperti dukungan anggaran dan sanksi yang lebih tegas. Ia menilai bahwa penyempurnaan beleid ini dapat memperkuat perlindungan terhadap anak, terutama dari potensi pelanggaran hak-hak mereka.
“Perda yang ada sudah cukup baik, tapi perlu disempurnakan. Termasuk dengan penambahan pasal yang mengatur tentang dukungan anggaran dan sanksi yang lebih tegas,” tambah Satia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian. Ia menyampaikan harapan besar terhadap revisi perda ini agar dapat menjawab tantangan nyata di lapangan, khususnya dalam menghadapi maraknya konten negatif di ruang digital.
“Pendekatan promotif perlu diperluas. Kampanye perlindungan anak dari kekerasan dan pornografi digital harus melibatkan lebih banyak pihak,” ujar Novrian.
Menurutnya, keberadaan perangkat digital seperti gadget memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan anak-anak saat ini. Namun, pembatasan dalam hal waktu dan ruang sangat diperlukan agar penggunaan gadget tetap memberikan nilai edukatif.
“Penggunaan gadget bagi anak tidak harus dihilangkan, tapi perlu diatur ruang dan waktunya. Perda ini harus bisa mendorong penggunaan yang sehat dan mendidik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap anak dalam mengakses dunia digital bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan memerlukan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat luas.
Rapat pembahasan revisi perda tersebut juga dihadiri perwakilan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang selama ini aktif di isu perlindungan anak. Kolaborasi lintas sektor pun dinilai sangat penting agar implementasi perda nantinya dapat berjalan efektif dan menyeluruh.
Dengan menggandeng lebih banyak elemen, diharapkan kampanye tentang literasi digital dan kesadaran penggunaan teknologi yang aman bagi anak-anak akan semakin kuat. Dalam proses revisi, keberadaan data dan kajian juga akan menjadi acuan agar beleid yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap dinamika sosial saat ini.
Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak di Kota Bekasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat fondasi hukum yang melindungi anak-anak dari risiko yang berkembang seiring kemajuan zaman. Perhatian terhadap penggunaan gadget hanyalah salah satu langkah untuk memastikan bahwa teknologi bisa menjadi alat bantu yang konstruktif, bukan malah merugikan.
Melalui langkah ini, Kota Bekasi menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan regulasi yang bukan hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan dunia digital. Fokus terhadap pemanfaatan gadget secara bijak oleh anak-anak menjadi simbol bahwa pemerintah daerah tak hanya bereaksi, tetapi juga berinisiatif dalam menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi generasi masa depan.