Cara over kredit mobil bisa menjadi solusi tepat jika kondisi keuanganmu sedang tertekan namun masih memiliki kewajiban kredit mobil.
Alih-alih terus memikirkan cara membayar cicilan, opsi ini memungkinkan kamu untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut. Dengan begitu, kamu bisa menghindari risiko kendaraan yang ditarik oleh leasing akibat gagal bayar.
Proses over kredit mobil adalah transaksi jual beli kendaraan yang masih dalam masa cicilan atau belum lunas. Biasanya, langkah ini diambil oleh pemilik mobil yang mengalami masalah keuangan dan kesulitan untuk melanjutkan cicilan.
Dalam proses ini, status kepemilikan kendaraan akan dialihkan dari pemilik pertama kepada pemilik kedua. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang pengertian dan cara over kredit mobil, simak informasi selengkapnya di sini.
Apa Itu Over Kredit Mobil?
Over kredit, atau yang sering dikenal dengan istilah take over kredit, adalah proses pengalihan tanggung jawab cicilan kredit mobil dari pemilik pertama ke pembeli kedua.
Biasanya, langkah ini diambil saat pemilik pertama menghadapi kesulitan untuk melanjutkan pembayaran cicilan, sehingga pihak kedua yang akan melanjutkannya hingga cicilan lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Sebagai kompensasi, pemilik pertama akan menerima sejumlah uang yang mencakup uang muka (DP) serta cicilan yang telah dibayar sebelumnya.
Setelah kompensasi tersebut diselesaikan, pihak kedua akan melanjutkan untuk menyelesaikan sisa pembayaran.
Dengan melakukan over kredit, pemilik pertama tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan, karena tanggung jawab tersebut telah berpindah kepada pihak pembeli.
Cara Over Kredit Mobil
Ada beberapa opsi yang bisa kamu pertimbangkan saat mencari cara over kredit mobil, seperti melalui bank atau leasing, menggunakan notaris, atau bahkan melakukan transaksi secara langsung tanpa perantara.
1. Cara Over Kredit Melalui Bank atau Leasing
Pada opsi ini, kedua belah pihak, yakni pemilik pertama dan pembeli, harus berkoordinasi dengan bank atau lembaga leasing yang akan memverifikasi kredit saat proses pengajuan pinjaman.
Dalam hal ini, kedua pihak perlu hadir langsung bersama kendaraan serta dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data.
Jika memilih cara over kredit melalui leasing, seperti pada Mandiri Tunas Finance, kedua pihak harus mengunjungi langsung pihak leasing untuk memastikan nilai cicilan, tenor, serta potensi denda akibat keterlambatan pembayaran.
a. Dokumen yang Diperlukan
Pemilik baru harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran rekening listrik dan telepon
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Slip gaji
- NPWP
b. Dokumen yang Harus Ditandatangani
Setelah pengajuan pinjaman disetujui, pemilik baru harus menandatangani beberapa dokumen, seperti:
- Perjanjian kredit baru atas nama pemilik baru
- Biaya notaris
- Biaya asuransi kredit
Proses over kredit melalui bank atau leasing ini biasanya tidak memakan waktu lama, dengan estimasi sekitar dua hari untuk menyelesaikan seluruh prosedur, mulai dari pengajuan hingga pengambilalihan.
2. Cara Over Kredit Melalui Notaris
Selain melalui bank atau leasing, cara lain untuk melakukan over kredit mobil adalah dengan menggunakan notaris. Dalam hal ini, kedua pihak perlu menghubungi notaris untuk melakukan proses over kredit.
a. Dokumen yang Diperlukan
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Salinan perjanjian kredit
- Salinan BPKB mobil yang akan di-over kredit
- Bukti pembayaran angsuran
- Salinan slip gaji
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Data identitas kedua pihak, seperti KTP dan Kartu Keluarga
3. Cara Over Kredit Melalui Transaksi di Bawah Tangan
Jika kamu ingin menghindari prosedur yang melibatkan bank, leasing, atau notaris, cara over kredit melalui transaksi langsung bisa menjadi pilihan.
Prosesnya cukup mudah, hanya memerlukan kwitansi sebagai bukti pengalihan pinjaman kepada pemilik baru.
Metode ini cocok untuk mereka yang ingin cara cepat dan lebih praktis tanpa biaya tambahan seperti analisis kredit, biaya notaris, atau angsuran.
Namun, perlu dicatat bahwa cara ini memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dibandingkan dengan prosedur yang melibatkan lembaga resmi. Untuk keamanannya, lebih disarankan untuk menggunakan cara yang lebih formal.
Take Over Kredit Mobil ke Bank Syariah
Selain melalui bank konvensional, take over kredit mobil juga dapat dilakukan melalui bank syariah.
Opsi over kredit mobil di bank syariah bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin memperoleh mobil dengan harga lebih terjangkau dan bebas dari bunga.
1. Ketentuan yang Harus Diperhatikan
Sebelum melakukan take over kredit mobil melalui bank syariah, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami, antara lain:
- Pembiayaan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
- Perjanjian take over kredit menggunakan akad syariah seperti murabahah, istishna, musyarakah, mudharabah, dan dana ijarah.
- Penetapan margin bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Poin Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan
Setelah kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai over kredit mobil bekas, bank syariah akan menerbitkan surat penegasan persetujuan pembiayaan yang mencakup hal-hal berikut:
- Struktur pembiayaan yang mencakup jenis pembayaran, tujuan pembiayaan, harga beli, margin, harga jual, angsuran pendahuluan, angsuran yang ditangguhkan, pembiayaan bank, tenor cicilan, cicilan bulanan, cara pencairan, denda keterlambatan, dan biaya administrasi lainnya.
- Jaminan yang diperlukan.
- Persyaratan penandatanganan akad pembiayaan.
- Syarat-syarat pembiayaan lainnya.
Cara Menghitung Over Kredit Mobil
Secara umum, harga jual dalam over kredit mobil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik pertama dan pemilik kedua. Artinya, tidak ada patokan harga yang ditetapkan oleh pihak leasing.
Peran leasing di sini hanya sebatas mengurus proses administrasi dan pengalihan tanggung jawab finansial dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebagai acuan, berikut adalah rumus yang dapat digunakan untuk menghitung biaya over kredit mobil:
1. Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Pemilik Lama
Untuk menentukan uang pengganti bagi pemilik lama, kamu bisa menggunakan rumus ini:
Uang pengganti pemilik lama = harga mobil – (angsuran + denda)
Penjelasan:
- Harga mobil: nilai jual mobil bekas jenis tersebut pada tahun yang bersangkutan.
- Angsuran: jumlah sisa cicilan kredit mobil yang masih harus dibayar. Jumlah ini disepakati oleh pemilik lama dengan dealer.
- Denda: jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik lama jika ada keterlambatan pembayaran.
Pada umumnya, denda keterlambatan menjadi tanggung jawab pemilik lama dan harus diselesaikan sebelum proses pengalihan kredit dilakukan, agar pemilik baru tidak harus menanggung biaya akibat kelalaian tersebut.
2. Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Pemilik Baru
Untuk menghitung biaya yang perlu dibayar oleh pemilik baru, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
Pengganti untuk pemilik baru = uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi
Penjelasan:
- Uang pengganti untuk penjual: nilai nominal uang pengganti yang telah dihitung untuk pemilik lama.
- Biaya administrasi take over: biaya yang ditentukan oleh pihak leasing yang bertindak sebagai perantara.
- Biaya asuransi: biaya yang harus dibayar untuk mengganti premi asuransi jika pemilik lama menggunakan asuransi mobil di luar yang disediakan oleh dealer atau leasing.
Penggantian uang untuk pemilik lama dan pemilik baru dapat bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Untuk mencegah terjadinya kebingungannya, sebaiknya diskusikan dengan jelas agar proses transaksi berjalan lancar.
Setelah semua dokumen dan pembayaran selesai, pihak leasing akan mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil, dan pemilik baru akan melanjutkan pelunasan cicilan sesuai dengan kesepakatan.
Keuntungan Over Kredit Mobil
- Bagi pemilik pertama, keuntungan yang diperoleh adalah uang tunai sebagai penggantian atas kepemilikan mobil bekas yang sebelumnya dimiliki.
- Bagi pemilik kedua, keuntungan yang didapatkan adalah mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kredit mobil baru.
- Pemilik kedua tidak perlu menunggu lama untuk melunasi cicilan, karena mereka hanya perlu melanjutkan sisa pembayaran yang masih harus dilunasi oleh pemilik pertama.
Meskipun over kredit mobil memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, penting untuk selalu memperhatikan kondisi mobil yang diperjualbelikan.
Jangan terjebak pada harga murah tanpa mempertimbangkan kualitas kendaraan, karena hal ini bisa berdampak pada keselamatan saat berkendara.
Oleh karena itu, pihak kedua perlu memastikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik untuk menghindari kerugian di masa depan.
Tips Aman Melakukan Over Kredit Mobil
1. Pastikan Kredit Penjual Lancar
Hal pertama yang perlu diperhatikan saat melakukan over kredit mobil adalah memastikan bahwa kredit yang dimiliki oleh pemilik pertama berjalan lancar. Pembayaran cicilan sebelumnya sangat mempengaruhi proses ini.
Jika pemilik pertama masih memiliki tunggakan, sebaiknya minta dia untuk menyelesaikannya terlebih dahulu agar kamu tidak ikut menanggung beban cicilan yang tertunda.
2. Teliti Pembayaran Kredit Sebelumnya
Untuk menghindari masalah di masa depan, sangat penting bagi pemilik pertama untuk transparan dalam memberikan informasi mengenai riwayat pembayaran cicilan, termasuk DP dan biaya lainnya.
Selain itu, pihak kedua juga harus mengetahui nilai pasar mobil tersebut agar tidak terjebak dalam penipuan.
3. Periksa Kelengkapan Dokumen Mobil
Pastikan bahwa dokumen dan surat administrasi mobil lengkap dan sah. Setiap bank atau leasing biasanya memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda.
Agar over kredit mobil dapat disetujui, pastikan bahwa seluruh dokumen sudah disiapkan dengan lengkap dan tidak ada yang terlewat.
4. Penting untuk Cek Kondisi Kendaraan
Meskipun mobil yang akan di-over kredit umumnya masih cukup muda usia pemakaiannya, selalu pastikan kondisi fisik kendaraan.
Jangan hanya tergiur harga murah tanpa memeriksa kondisi mobil karena bisa saja ada masalah yang berpotensi menimbulkan kerugian atau bahkan membahayakan keselamatan saat berkendara.
5. Pastikan Tiap Proses Transaksi Melibatkan Kreditur
Selalu melibatkan pihak kreditur, baik itu bank atau leasing, dalam setiap langkah transaksi. Dengan demikian, transaksi menjadi sah secara hukum, dan pihak lembaga keuangan dapat mengevaluasi apakah calon pembeli memenuhi syarat atau tidak.
6. Pahami Aturan Over Kredit dengan Baik
Sebelum memulai transaksi, pastikan kamu memahami sepenuhnya aturan over kredit mobil.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika transaksi melanggar aturan tersebut, kamu bisa terjerat masalah hukum.
7. Lakukan Perhitungan Over Kredit dengan Seksama
Sebelum menyepakati harga, lakukan perhitungan biaya over kredit mobil dengan teliti. Tentukan harga yang adil agar tidak merugikan kedua belah pihak.
Pemilik pertama jangan menetapkan harga terlalu tinggi, dan pembeli pastikan sudah menghitung biaya total dengan cermat untuk mendapatkan kesepakatan terbaik.
8. Hindari Transaksi Over Kredit Mobil di Bawah Tangan
Transaksi over kredit mobil di bawah tangan sebaiknya dihindari karena memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Jika terjadi masalah, sulit bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Selain itu, transaksi ini bisa melanggar hukum, yang berisiko mengundang masalah hukum bagi kedua belah pihak.
Sebagai penutup, dengan memahami berbagai langkah dan pertimbangan, kamu bisa menjalani cara over kredit mobil dengan lebih aman dan menguntungkan.