Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa mereka telah mematuhi arahan Danantara Indonesia terkait larangan direksi BUMN membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Perusahaan ini menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diimplementasikan secara menyeluruh.
“Pupuk Indonesia senantiasa menjalankan kebijakan dan arahan dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham perusahaan,” ujar Pgs Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira.
Yehezkiel menjelaskan bahwa perusahaan telah merespons arahan tersebut dengan mengesahkan kebijakan internal. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penegasan ulang larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ujar dia.
Kebijakan ini, kata Yehezkiel, sedang diperkenalkan kepada seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia Group melalui sosialisasi intensif. Tujuannya adalah memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” kata dia.