JAKARTA - Pada hari Kamis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Adanya Samsat Keliling membuat proses administrasi kendaraan lebih praktis, tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Jangkauan Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah
Samsat Keliling hadir di 14 titik lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jadetabek, memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan kedekatan lokasi.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi gerai Samsat Keliling pada hari Kamis:
Lokasi Layanan di Jakarta
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, buka pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, buka pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Barat: Mal Citraland, buka pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko, buka pukul 09.00-15.00 WIB
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, buka pukul 08.00-14.00 WIB
Lokasi Layanan di Tangerang dan Bekasi
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, buka pukul 09.00-13.00 WIB
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, buka pukul 08.00-14.00 WIB, dan ITC BSD, buka pukul 16.00-19.00 WIB
Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, buka pukul 09.00-12.00 WIB
Ciputat: Kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, buka pukul 09.00-12.00 WIB
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading, buka pukul 08.00-14.00 WIB
Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, buka pukul 08.00-12.00 WIB
Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, buka pukul 09.00-14.00 WIB
Depok: Halaman parkir Samsat Depok, buka pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kelurahan Tugu, buka pukul 09.00-12.00 WIB
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, buka pukul 08.00-12.00 WIB
Dokumen yang Diperlukan untuk Layanan Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan diharuskan membawa beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
KTP asli pemilik kendaraan
BPKB kendaraan
STNK kendaraan, disertai fotokopi
Pemohon juga harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Layanan yang Dapat Diperoleh di Samsat Keliling
Gerai Samsat Keliling menyediakan berbagai layanan yang bermanfaat bagi pemilik kendaraan, seperti:
Pengesahan STNK tahunan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ)
Namun, perlu dicatat bahwa untuk layanan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.