Royalti Musik

Modernisasi Pengelolaan Royalti Musik Jamin Kepastian Hukum Pemilik Hak

Modernisasi Pengelolaan Royalti Musik Jamin Kepastian Hukum Pemilik Hak
Modernisasi Pengelolaan Royalti Musik Jamin Kepastian Hukum Pemilik Hak

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia terus berkomitmen dalam memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, pemerintah melakukan langkah-langkah penting, termasuk modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik hak cipta dalam mengakses hak ekonomi mereka dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa transparansi saja tidak cukup. 

Ia menyebutkan pentingnya modernisasi sistem melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pengelolaan royalti, agar seluruh proses distribusi dapat terlaksana dengan baik dan memastikan hak-hak pemilik hak cipta terlindungi dengan pasti.

Pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik sebagai Langkah Modernisasi

Untuk mendukung modernisasi tersebut, Kemenkum telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). PDLM ini diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam penguatan ekosistem royalti nasional, dengan cara menyediakan data yang lebih terstruktur dan mudah diakses.

Hermansyah menjelaskan bahwa implementasi PP 56/2021 masih berlangsung dan diharapkan segera selesai. Hal ini akan mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan, dengan mewajibkan setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memasukkan data royalti mereka ke dalam sistem PDLM. Selain itu, cakupan royalti juga akan diperluas ke layanan digital, yang kini semakin berkembang pesat.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksanaan atas PP 56/2021. 

Peraturan tersebut mengatur lebih rinci tentang tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik secara lebih terbuka dan transparan. Dengan adanya aturan ini, para musisi dan pemegang hak cipta lainnya diharapkan dapat lebih mudah untuk mengakses hak mereka.

Pentingnya Keanggotaan dalam Lembaga Manajemen Kolektif

Salah satu kebijakan penting dalam pengelolaan royalti ini adalah kewajiban bagi setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan musik untuk tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dapat melakukan klaim royalti. 

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, yang menyebutkan bahwa royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak akan didistribusikan langsung tanpa keanggotaan LMK.

Ahmad Ali Fahmi juga mencatatkan bahwa saat ini masih ada royalti yang belum diklaim, dengan total mencapai Rp33,02 miliar. Oleh karena itu, pihaknya mengajak para musisi dan pemegang hak cipta yang belum tergabung dalam LMK untuk segera melakukan pendaftaran dan pengajuan klaim. Dengan mendaftar, hak ekonomi dari pencipta dapat terlindungi dan royalti yang terhimpun dapat didistribusikan secara optimal.

Pemerintah melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) juga terus melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa musisi dan pemegang hak cipta tidak terlewat dalam proses klaim. Melalui sistem digital yang terintegrasi, para pencipta dapat memeriksa potensi royalti yang belum diklaim melalui akun resmi LMKN di laman lmkn.id.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi Royalti

Salah satu tujuan utama dalam modernisasi sistem pengelolaan royalti ini adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses distribusinya. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya merupakan kunci agar sistem royalti dapat berjalan dengan baik.

 Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, beberapa hal masih perlu disempurnakan, namun mereka terus melakukan upaya maksimal untuk memenuhi kewajiban dalam mendistribusikan royalti yang telah terhimpun.

Dalam rapat pleno tersebut, LMKN juga mengumumkan bahwa distribusi royalti akan mencakup berbagai sektor, termasuk kegiatan langsung, karaoke, serta sektor digital dan mancanegara. Hal ini menunjukkan komitmen LMKN untuk memperluas cakupan royalti yang bisa diterima oleh para pencipta, baik domestik maupun asing.

LMKN juga telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis, yang mencakup penggunaan log sheet dan proses verifikasi berlapis. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index