JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan dinilai membawa dampak positif bagi berbagai sektor terkait.
Tidak hanya mendorong transaksi properti, kebijakan ini juga diperkirakan memberikan efek lanjutan pada industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa insentif tersebut dapat memperkuat permintaan perlindungan asuransi terhadap aset properti yang dibeli masyarakat.
Seiring meningkatnya aktivitas transaksi properti, kebutuhan akan perlindungan asuransi juga diprediksi ikut meningkat. Hal ini membuka peluang pertumbuhan bagi perusahaan asuransi umum di Indonesia.
Kebijakan PPN DTP Dorong Permintaan Asuransi Properti
Otoritas Jasa Keuangan menilai perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi umum.
Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan transaksi properti, yang pada akhirnya turut mendorong kebutuhan perlindungan asuransi terhadap aset yang dibeli masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dampak tersebut terutama dirasakan pada lini asuransi harta benda.
Hal ini tidak terlepas dari praktik umum dalam transaksi properti yang biasanya disertai perlindungan asuransi, terutama jika pembelian dilakukan melalui fasilitas pembiayaan.
“Hal ini karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026.
Dengan adanya peningkatan transaksi di sektor properti, industri asuransi diharapkan dapat memperoleh peluang pertumbuhan dari meningkatnya kebutuhan perlindungan aset yang dimiliki masyarakat.
Kinerja Premi Asuransi Harta Benda Meningkat
Dari sisi kinerja industri, lini usaha harta benda menjadi salah satu kontributor utama terhadap pertumbuhan premi asuransi umum. Ogi menyebutkan bahwa hingga Januari 2026, premi pada lini tersebut mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut data yang disampaikan OJK, premi dari lini usaha harta benda atau property meningkat sebesar 46,40% secara tahunan atau year on year (YoY). Angka ini menunjukkan bahwa segmen asuransi properti masih memiliki potensi pertumbuhan yang kuat.
Selain itu, secara keseluruhan premi industri asuransi umum juga menunjukkan tren positif. Hingga Januari 2026, premi industri asuransi umum tercatat tumbuh sebesar 13,66% secara tahunan.
Ogi menilai stimulus pemerintah di sektor properti dapat menjadi salah satu faktor pendukung yang memperkuat permintaan perlindungan asuransi pada masa mendatang.
“Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” tutupnya.
Dengan kondisi tersebut, sektor asuransi properti diperkirakan akan tetap menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia.
Strategi Industri Menangkap Peluang Pertumbuhan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menilai bahwa dampak kebijakan PPN DTP terhadap pertumbuhan premi asuransi tidak akan terjadi secara instan.
Menurutnya, pengaruh kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap seiring dengan realisasi transaksi properti dan proses serah terima unit kepada konsumen.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Budi mendorong perusahaan asuransi agar memperkuat integrasi dengan berbagai pihak dalam ekosistem properti dan pembiayaan.
“Strategi yang relevan antara lain melalui penguatan kerja sama dengan perbankan dalam skema KPR dan asuransi properti, kolaborasi dengan pengembang, serta pemanfaatan kanal digital untuk memperluas distribusi,” tegasnya.
Kolaborasi antara perusahaan asuransi, perbankan, serta pengembang properti dinilai dapat memperluas akses distribusi produk asuransi sekaligus meningkatkan penetrasi pasar pada segmen properti.
Namun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa pertumbuhan premi harus tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik. Hal ini penting agar pertumbuhan bisnis asuransi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Risiko Asuransi Properti dan Dukungan Kebijakan Pemerintah
Di tengah peluang pertumbuhan tersebut, industri asuransi juga tetap menghadapi sejumlah tantangan risiko. Risiko utama pada asuransi properti masih didominasi oleh potensi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran.
Risiko tersebut bahkan berpotensi meningkat seiring dengan perubahan iklim serta perkembangan urbanisasi yang semakin pesat. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko agar mampu mengelola potensi klaim yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur pemberlakuan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap aktivitas sektor properti dapat terus meningkat.
Dalam aturan tersebut, PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan kuota 40.000 unit per tahun. Dengan demikian, hingga Desember 2027, pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektoral ekonomi juga,” ujar Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat sektor properti, tetapi juga memberikan efek berantai pada berbagai industri terkait, termasuk industri asuransi yang berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset properti masyarakat.