Komitmen Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar, Ujar Dasco

Komitmen Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar, Ujar Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa komitmen porsi bantuan untuk menyokong Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah menembus sekitar Rp200 miliar.

"Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar," katanya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Sebelumnya, Dasco menghadiri agenda peluncuran Dana Bantuan Korban yang dihimpun dan dikelola oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.

Dasco menuturkan bahwa ketersediaan anggaran menjadi salah satu hambatan dalam penanganan penyintas kekerasan seksual, sehingga penggalangan DBK harus diperkuat demi menjamin hak serta proses pemulihan korban berjalan optimal.

Menurut pandangannya, alokasi dana tersebut dapat dimanfaatkan guna menyokong pemulihan rasa aman, pendampingan hukum, bantuan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi serta kompensasi untuk korban berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dasco mendorong LPSK berdampingan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menggiatkan sosialisasi seputar Dana Bantuan Korban supaya kian banyak elemen masyarakat, kalangan dunia usaha, maupun instansi yang ikut berkontribusi.

Ia menyebutkan bahwa penghimpunan dana ini juga menjadi pijakan awal menuju pembentukan dana abadi yang diproyeksikan menyentuh angka Rp1 triliun demi menjaga keberlangsungan perlindungan serta pemulihan korban.

Sebelumnya, LPSK resmi meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai sarana untuk menyokong pembayaran restitusi korban TPKS yang gagal dipenuhi pelaku merujuk pada ketetapan pengadilan, sekaligus menopang program pemulihan korban secara komprehensif.

Sampai 6 Agustus 2026, LPSK mencatat telah menerima 1.159 berkas permohonan perlindungan seputar TPKS. Sepanjang rentang Januari-Juni 2026, akumulasi nilai restitusi yang dikalkulasi LPSK mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan pencairan pembayaran oleh pihak pelaku baru terealisasi sekitar Rp87,69 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index