Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Melesat, Buyback Rp 2,51 Juta

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Melesat, Buyback Rp 2,51 Juta
Harga emas hari ini [FOTO: NET].

JAKARTA – Patokan harga emas Antam pada perdagangan Sabtu (8/8/2026) dilaporkan menyentuh level Rp 2,69 juta per gram, melonjak sebesar Rp 40.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi sehari sebelumnya. Cetakan emas batangan Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram saat ini dilepas di angka Rp 1.395.000.

Pergerakan harga komoditas logam mulia ini mencatatkan tren penguatan signifikan mencapai kisaran 5 persen hanya dalam waktu dua hari transaksi. 

Komoditas tersebut kini merambat naik mendekati ambang psikologis US$4.300 per troy ons, seiring meredanya kekhawatiran pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) serta dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Mengutip laporan dari Stockbit pada Kamis (6/8/2026), lonjakan tajam harga emas didorong oleh pengalihan proyeksi pemodal atas arah suku bunga acuan bank sentral AS (The Fed). 

Para pelaku pasar kini memprediksikan The Fed hanya akan menaikkan suku bunga sebanyak satu kali hingga akhir tahun, lebih rendah dibanding estimasi pekan lalu yang memperkirakan adanya dua kali kenaikan.

Merujuk pada laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Sabtu (8/8/2026), harga emas Antam untuk pecahan 1 gram bertengger di level Rp 2.690.000. Besaran harga untuk cetakan 5 gram tercatat pada angka Rp 13.225.000, sementara untuk ukuran 10 gram dipasarkan seharga Rp 26.395.000.

Selanjutnya, pecahan 25 gram dilepas dengan nilai Rp 65.862.000, dan cetakan emas 50 gram dapat dibeli pada harga Rp 131.645.000. Adapun ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp 263.212.000. 

Bagi cetakan 500 gram, patokan harga yang ditetapkan berada di angka Rp 1.315.320.000, sedangkan pecahan terbesar yakni 1.000 gram dibanderol senilai Rp 2.630.600.000.

Di sisi lain, patokan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam pada hari ini berada di posisi Rp 2.511.000 per gram, menguat hingga Rp 50.000 dari hari kemarin. 

Transaksi buyback emas merupakan proses penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Umumnya, besaran tarif yang ditawarkan berada di bawah nilai jual yang berlaku pada saat transaksi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Beban pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai buyback.

 Sementara itu, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, di mana tiap transaksi pembelian dipasok bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index