Pemerintah Putuskan Status Driver Ojek Online Jadi UMKM

Pemerintah Putuskan Status Driver Ojek Online Jadi UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengemukakan, pihak pemerintah resmi menetapkan status UMKM bagi jajaran pengemudi ojek online (ojol).

"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," ujar Maman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

"UMKM, pengusaha mikro," tegas dia.

Sesuai penjelasan Maman, mitra driver ojol bakal memperoleh serangkaian kemudahan dari penetapan status UMKM tersebut.

Salah satu poinnya berhubungan dengan kelonggaran dan fleksibilitas waktu kerja.

"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kami yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," imbuh Maman.

Sebelumnya, pemerintah menerangkan bahwasanya para pengemudi ojek online (ojol) bakal secara langsung mengantongi status sebagai pelaku usaha mikro pada sektor transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, para pengemudi ojol tidak usah mendaftarkan diri demi meraih status tersebut.

“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Maman, regulasi ini adalah bentuk tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi. Sebagian besar himpunan asosiasi pengemudi ojol mendesak status sebagai pelaku UMKM.

Maman mengharapkan publik mencermati sasaran utama dari hadirnya kebijakan tersebut. Pemerintah berkeinginan agar pengemudi ojol mendapatkan perlindungan serta program pemberdayaan.

Pemerintah juga berhasrat mendorong pengemudi supaya memunyai sumber penghasilan sampingan lewat jalur berwirausaha.

Melalui status baru sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, para pengemudi ojol berhak memanfaatkan beragam kemudahan, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga fasilitas perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, para pengemudi dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta.

Kementerian UMKM bersanding dengan korporasi aplikasi transportasi online akan mematangkan beragam program pendampingan sekaligus memetakan potensi peluang usaha yang bisa dilakoni oleh para pengemudi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index