Kejagung Gelar Lelang Serentak, Limit Terendah Rp 3.000

Kejagung Gelar Lelang Serentak, Limit Terendah Rp 3.000
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) meresmikan kegiatan Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, limit paling rendah barang barang sitaan yang ditawarkan pada lelang kali ini dipatok mulai dari Rp3.000 dan nilai limit tertinggi menembus Rp 9,11 Miliar.

"Dari sisi obyek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada obyek ponsel dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Patris di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta, Senin.

Patris menerangkan, rentang harga tersebut menegaskan bahwa langkah pemulihan aset tidak membedakan skala kecil ataupun besar. Pihaknya menyampaikan, tiap nominal rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan hak milik negara dan publik yang wajib dikembalikan.

"Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438," ungkap Patris.

Rangkaian kegiatan lelang serentak ini dilangsungkan selama lima hari kerja, terhitung mulai hari Senin (10/8/2026) hingga hari Jumat (14/8/2026), dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia lewat mekanisme lelang hasil kolaborasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang selaku mitra penyelenggara.

"Ini merupakan pelaksanaan lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja yang terluas yang pernah diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Ketua Pelaksana Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak Sofyan Selle.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index