OJK Belum Patok Target Penerbitan ETF Emas 2026, Cermati Pasar

OJK Belum Patok Target Penerbitan ETF Emas 2026, Cermati Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menetapkan target penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada sisa kurun tahun 2026. Regulator memilih untuk mengamati realisasi peluncuran produk tersebut di pasar terlebih dahulu.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa sampai saat ini, sudah ada 6 perusahaan yang mengantongi pernyataan efektif dari regulator untuk menawarkan produk ini. Di samping itu, terdapat 1 perusahaan lain yang sedang mengajukan permohonan izin.

Kendati demikian, Eddy menekankan bahwa pihaknya belum bisa menentukan target tertentu terkait proses penerbitan ETF emas lantaran harus memastikan daya serap pasar atas produk baru ini.

”Kalau ditanya mengenai target, saat ini kami memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target karena memang ini hal yang baru. Jadi kami akan melihat dulu realisasinya, ini tentu saja bergantung dari kesiapan pelaku dan respons dari investor,” tegasnya di BEI, Senin (10/8/2026).

Walau begitu, Eddy menganggap bahwa terdapat minat yang cukup besar dari investor domestik institusional terhadap produk ETF emas. Pihaknya berkomitmen menjalankan evaluasi berkala demi mengoptimalkan potensi instrumen investasi tersebut.

Selain itu, regulator turut menegaskan telah mematangkan persiapan implementasi ETF emas dari bermacam aspek. Mengenai aspek regulasi, penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 dikatakan sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan ETF emas.

Mengenai aspek infrastruktur, Self Regulatory Organization (SRO) dinilai telah siap menjalankan implementasi ini. KSEI misalnya, disebut sudah menyiapkan sistem C-Best guna kebutuhan pencatatan dan penyelesaian warkat emas (EGR).

”Kemudian Pegadaian itu juga sudah berperan sebagai penyedia sekaligus tempat penyimpanan emas fisik dan juga sudah disetujui menjadi salah satu pemegang rekening di KSEI. Sementara dari sisi KPEI itu menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi sebagaimana instrumen bursa lainnya. Jadi dari sisi infrastruktur SRO juga sudah siap,” katanya.

Terkait aspek perlindungan investor, OJK juga menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah pendukung, mulai dari mendorong keterbukaan informasi pada prospektus sewaktu penerbitan ETF emas sampai pengawasan secara berkelanjutan terhadap Manajer Investasi (MI) selaku penerbit ETF emas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index