JAKARTA - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II sejumlah 997.200 ton beras bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat di seluruh penjuru Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari upaya merawat akses pangan, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkokoh stabilitas harga beras pada semester II 2026.
Bantuan tahap kedua disiapkan demi mencukupi alokasi kebutuhan pangan selama Juli, Agustus, dan September 2026. Skema penyaluran tiga bulan sekaligus atau one shoot dipilih supaya manfaat bantuan sanggup lebih cepat dirasakan masyarakat.
Nantinya, tiap keluarga penerima bakal mengantongi 10 kilogram (kg) beras per bulan atau total 30 kg yang diagendakan disalurkan secara serentak mulai 17 Agustus 2026.
"Sebanyak tiga kali atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33.244.000, jadi kurang lebih satu juta ton,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Untuk diketahui, Bantuan Pangan Beras Tahap II merupakan penyambung dari tahap pertama yang telah menjangkau 33,14 juta keluarga atau 99,7 persen dari sasaran, dengan total beras tersalurkan 664.880 ton.
Bila target tahap kedua terealisasi, total bantuan pangan beras sepanjang 2026 sanggup menembus kisaran 1,66 juta ton.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penerima bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang rilis pada 2026.
Pemutakhiran data penerima dinilai krusial agar bantuan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan serta meminimalkan risiko salah sasaran.
Pastikan Kesiapan Anggaran dan Stok Beras
Pada Selasa (28/7/2026), Bapanas mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp17,52 triliun untuk bantuan pangan beras tiga bulan.
Anggaran tersebut telah disetujui dan diproses menjadi Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum pelaksanaan penugasan.
“Persetujuannya dapat tiga bulan. Anggarannya Rp 17,52 triliun dapatnya,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Kesiapan penyaluran program Bantuan Pangan Beras Tahap II juga disokong oleh cadangan beras pemerintah yang tercatat menyentuh 5,25 juta ton di seluruh gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) per 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pada 13 Juli 2026 menyebut, stok beras yang dihimpun Bulog berada di kisaran 5,4 juta ton.
Perbedaan angka tersebut mencerminkan dinamika perubahan stok seiring proses pengadaan, pengolahan, serta penyaluran pelbagai program pemerintah.
Stok yang berlimpah memberi ruang bagi pemerintah untuk menjalankan bantuan pangan tanpa menggerus kemampuan menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Pada saat bersamaan, Bulog terus menyerap gabah dan beras produksi dalam negeri sehingga cadangan pemerintah tetap ditopang hasil petani nasional.
Manfaat Penyaluran Bantuan Beras
Bapanas menilai, penyaluran hampir 1 juta ton beras langsung kepada keluarga penerima dapat membantu menahan tekanan harga di tingkat konsumen.
Saat sebagian kebutuhan rumah tangga terpenuhi melalui bantuan pangan, tekanan permintaan di pasar sanggup berkurang sehingga program ini tak cuma berfungsi sebagai perlindungan sosial, melainkan juga sebagai salah satu instrumen stabilisasi harga.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta mutu beras yang disalurkan tetap terjaga. Perum Bulog diharapkan dapat melangsungkan pemeriksaan mutu dan kesiapan stok sebelum distribusi, sehingga bantuan yang diterima masyarakat memenuhi standar serta layak dikonsumsi.
Dengan demikian, penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap II menjelang HUT ke-81 RI membawa pesan bahwasanya kekuatan cadangan pangan mesti menghadirkan manfaat nyata bagi publik.
Swasembada dan melimpahnya stok beras tidak sebatas tecermin dari gudang yang terisi, melainkan juga dari kapasitas negara menjaga agar keluarga rentan tetap mengantongi akses terhadap pangan.
Melalui penyaluran 30 kg beras untuk tiap keluarga penerima, pemerintah berupaya memastikan hasil produksi petani dan cadangan pangan nasional sanggup menjadi bantalan bagi masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas pangan nasional.